GOWA, 26 MEI 2026 – Merespons rilis berita provokatif dari media http://Bomwaktu.com pada 25 Mei 2026 yang berjudul “Rakyat Mulai Bergejolak, Memaksakan Hak Angket Dinilai Langgar Aturan, Massa Desak Bubarkan DPRD Gowa”, Koalisi Masyarakat Akal Sehat Kab. Gowa dengan ini menyatakan sikap tegas untuk mengonfrontasi kekeliruan tersebut.
Berita yang disebarkan oleh media tersebut dinilai keliru, ahistoris, buta-konstitusi, serta sengaja menggiring opini publik menggunakan sentimen emosional jalanan untuk mengintimidasi lembaga negara.
Oleh karena itu, demi menyelamatkan nalar publik, kami memberikan pelurusan berbasis akademis dan hukum terhadap tiga substansi utama yang dinilai salah dalam bernalar dalam rilis tersebut, di mana seluruh persoalan ini sebenarnya merupakan satu kesatuan narasi yang saling berkaitan erat.

Pihak yang menuduh 45 anggota DPRD Gowa “memaksakan” Hak Angket telah gagal memahami esensi dasar fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat.
Secara etimologi, hak angket berarti penyelidikan, pencarian fakta, atau pemeriksaan formal yang dilakukan secara objektif untuk mencari kebenaran atas tata kelola pemerintahan.
Secara filosofis, berdasarkan prinsip trias politica dan teori kedaulatan rakyat, eksistensi legislatif diciptakan sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif agar tidak terjebak dalam absolutisme.
Hak angket adalah ruh utama dari fungsi pengawasan checks and balances.
Dengan demikian, menuduh DPRD memaksakan hak konstitusionalnya adalah sesat pikir yang jungkir balik, sebab menjalankan fungsi pengawasan adalah kewajiban mutlak dewan demi menjaga transparansi publik, bukan opsi yang bisa diintervensi oleh tekanan massa di jalanan.
Kekeliruan ini kemudian berlanjut pada munculnya wacana liar berupa tuntutan massa yang mendesak pembubaran DPRD Gowa, sebuah narasi yang sepenuhnya menabrak logika hukum tata negara dan meruntuhkan sistem pemerintahan daerah.
Secara konstitusional, berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga kedua lembaga ini adalah satu kesatuan dwi-tunggal yang tidak bisa dipisahkan.
Jika massa menuntut DPRD dibubarkan, maka secara logika hukum dan administrasi negara, Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah juga harus ikut dibubarkan, karena roda pemerintahan tidak akan berjalan tanpa fungsi legislatif.
Tidak akan ada kepala daerah yang bisa memimpin tanpa mitra sejajarnya.
Menuntut pembubaran DPRD sama saja dengan tindakan salah dalam bernalar karena menciptakan kekosongan kekuasaan yang anarkis, meruntuhkan eksistensi Kabupaten Gowa, serta mencederai hak politik seluruh rakyat Gowa yang telah memberikan mandat resminya secara sah melalui kotak suara pada Pemilu yang demokratis.
Keterkaitan sesat pikir ini juga menyasar institusi partai politik, di mana kritik massa yang menyebut partai politik pengusung “gagal melakukan kaderisasi” karena anggotanya menggulirkan hak angket adalah penilaian yang sangat subjektif, keliru, dan cacat logika.
Secara substansi kepartaian, kekompakan 45 anggota dewan dalam menggunakan hak angket justru membuktikan bahwa kaderisasi partai politik di Gowa telah berhasil secara gemilang.
Partai politik telah sukses mendidik kadernya menjadi legislator yang memiliki integritas, keberanian, berwibawa, dan memahami hukum tata negara.
Kaderisasi yang gagal justru terjadi ketika partai politik hanya melahirkan anggota dewan yang penakut, bungkam, dan menjadi “stempel” pelindung bagi kekuasaan eksekutif.
Pengaktifan hak angket ini adalah produk nyata dari kader-kader terbaik yang tunduk pada sumpah jabatan demi menegakkan keadilan di Kabupaten Gowa.
Oleh karena itu, sebagai satu kesatuan sikap yang utuh, Koalisi Masyarakat Akal Sehat Kab. Gowa meminta media http://Bomwaktu.com dan aktor di balik pergerakan massa tersebut untuk segera menghentikan pembodohan publik dengan narasi emosional yang manipulatif.
Kami menantang pihak-pihak yang keberatan terhadap Hak Angket ini untuk menguji seluruh substansinya secara jantan dalam ruang dialog publik yang rasional, ilmiah, dan konstitusional, bukan dengan mengerahkan massa guna mengintimidasi lembaga negara.
Marwah Gowa tidak akan diselamatkan oleh provokasi, tetapi oleh keberanian lembaga negara untuk menjalankan fungsi yang diberikan konstitusi.















Leave a Reply