BANDING AGUNG, OKU SELATAN
Kamis, 4 Juni 2026
Upaya bersih-bersih narkotika di Bumi Serasan Seandanan tak kenal lelah. Kamis, 4 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan membongkar praktik budidaya ganja di Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung.
Seorang pria bernama Zulkarnain, 34, warga setempat, diciduk di rumah kontrakannya sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga batang tanaman ganja setinggi 195 cm yang tumbuh subur di dalam pot hitam.
Tak hanya itu. Di laci lemari plastik warna cokelat, ditemukan tumpukan daun ganja kering siap edar. Total berat bruto barang bukti mencapai 2,6 kilogram.
Pengungkapan berawal dari bisikan warga. Pukul 09.00 WIB, Satresnarkoba Polres OKU Selatan menerima info: ada transaksi ganja yang marak di Way Timah.
Kasat Resnarkoba Iptu Roby Fachrian, S.H. tak buang waktu. Bersama KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Satresnarkoba Ipda Prayudho Wibowo, S.H.,, tim langsung bergerak. Target dikunci. Lokasi dipetakan.
Sore harinya, pintu kontrakan Zulkarnain digedor. Saat digeledah, fakta mencengangkan terungkap. Ganja tak hanya disimpan, tapi juga ditanam dan dirawat sendiri oleh tersangka.
Kepada penyidik, Zulkarnain mengaku. Dia yang menanam. Dia yang merawat. Dia juga yang menjual. “Sebagian ganja kering hasil kebunnya sudah dijual ke pembeli,” ungkap Iptu Roby Fachrian.
Modusnya rapi. Tanaman disamarkan di pot hitam. Hasil panen dikeringkan, lalu disimpan di laci lemari. Jika tak keburu dibekuk, barang haram itu bisa menyasar generasi muda OKU Selatan.
Polisi mengamankan:
1. Tiga batang tanaman diduga ganja, tinggi ± 195 cm.
2. Tiga buah pot plastik warna hitam.
3. Satu laci lemari plastik berisi daun ganja kering.
4. Total barang bukti seberat 2,6 kg bruto.
Zulkarnain kini meringkuk di sel Satresnarkoba Polres OKU Selatan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda miliaran rupiah.
“Ini bukti komitmen kami. Tak ada ruang untuk narkotika di OKU Selatan, sampai ke pelosok desa,” tegas Iptu Roby Fachrian.
Pengungkapan di Way Timah ini jadi peringatan keras. Polisi serius. Warga mulai berani melapor. Sinergi keduanya adalah senjata paling ampuh memutus mata rantai narkoba.
Romy Batara 94












Leave a Reply