EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

DIDUGA KASAR SAAT TAGIH ANGSURAN, OKNUM PETUGAS KOPERASI DISOROT: WARGA KLAIM DIPALAKSA BAYAR HINGGA TERJADI DUGAAN KEKERASAN

KALIANDA, LAMPUNG SELATAN, Eternitynews.id

Praktik penagihan angsuran yang diduga dilakukan secara kasar dan arogan oleh oknum petugas koperasi keliling menuai sorotan warga di Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa tersebut dialami HR (49), warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar ketika seorang pemuda berinisial JA, yang disebut berusia sekitar 22–23 tahun, datang ke kediamannya untuk menagih angsuran.

JA disebut datang bersama seorang rekannya dan mengaku sebagai petugas Koperasi Jaya Mandiri, yang menurut keterangannya memiliki pusat kegiatan di Kabupaten Pringsewu.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke Polsek Kalianda.

Dugaan Penagihan Berujung Perselisihan

Berdasarkan keterangan HR, penagihan awalnya berkaitan dengan kewajiban angsuran harian. Namun, situasi disebut memanas hingga terjadi dugaan tindakan kekerasan.

HR menduga JA memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan melakukan tindakan kasar terhadap dirinya. Bahkan, JA disebut sempat hendak mengambil telepon seluler milik anak HR.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Saat dikonfirmasi awak media di Polsek Kalianda, JA membenarkan adanya sistem angsuran tersebut.

“Jadi ceritanya, angsuran itu ada Rp500 ribu, jadi yang diterima nasabah itu Rp440 ribu selama 24 kali angsuran. Maka jatuhnya per hari Rp25 ribu,” ujar JA.

JA Sebut Kegiatan Berkantor di Rumah

Dalam keterangannya, JA juga menyampaikan bahwa kegiatan koperasi yang dijalankannya berkaitan dengan kantor yang berada di rumah.

“Ya kantor koperasi yang saya jalani ini di rumah saya, dan pusatnya di Pringsewu,” kata JA.

Ia menyebut lokasi tersebut berada di rumah mertuanya di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam persoalan ini, khususnya mengenai status badan usaha, legalitas kegiatan, identitas petugas, serta kewenangan dalam melakukan penagihan kepada masyarakat.

Redaksi tidak menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pidana sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

Bukan Hanya HR, Warga Lain Juga Mengaku Mengalami Perlakuan Kasar

Persoalan serupa juga diungkap L (52), warga Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda, yang sehari-hari berprofesi sebagai marbot masjid.

L mengaku pernah didatangi JA untuk menagih angsuran.

Menurut pengakuannya, tangannya sempat ditarik-tarik sehingga terasa sakit. Ia juga mengaku mendapat tekanan untuk segera membayar angsuran.

“Ya mas, itu benar adanya yang saya alami. Itu petugas koperasi yang bernama Jaka. Caranya kasar kepada saya. Tangan saya sempat sakit ditarik-tarik oleh dia. Anak saya yang masih di bawah umur juga menangis melihat saya diperlakukan seperti itu,” ungkap L.

Karena tidak mempunyai uang saat itu, L mengaku meminta bantuan tetangganya, Dahlia, untuk meminjam uang Rp100 ribu kepada penghulu atau pengurus masjid setempat.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar angsuran.

Setelah pembayaran dilakukan, JA disebut meninggalkan lokasi.

Ada Pengakuan Nasabah Lain Soal Video Bernada Ancaman

Selain keterangan HR dan L, terdapat pula pengakuan nasabah lain yang menyebut pernah menerima kiriman video dari JA yang dinilai berisi kata-kata kasar dan bernada ancaman apabila angsuran tidak dibayarkan.

Klaim tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa rekaman video, isi percakapan, nomor pengirim, serta konteks komunikasi secara utuh.

Jika bukti tersebut tersedia, hal itu dapat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Soroti Legalitas Kegiatan

Kuasa hukum HR dari POS BAKUM PARADIGMA, Jonizar, AR, S.E., S.H., & Partners, Komplek Jati Indah Blok A No. 39, Way Urang, Kalianda, turut memberikan pandangan hukum.

Menurut Jonizar, persoalan utama bukan hanya mengenai penagihan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek legalitas badan usaha, bentuk kegiatan usaha, sumber dana, perizinan, hubungan kontraktual dengan nasabah, serta kewenangan pihak yang melakukan penagihan.

“Kalau kegiatan tersebut masuk dalam sektor jasa keuangan yang menjadi kewenangan OJK, tentu harus tunduk terhadap ketentuan OJK,” ujar Jonizar.

Pernyataan tersebut penting dicermati karena POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur pelindungan konsumen pada sektor jasa keuangan dan berlaku terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). OJK antara lain mewajibkan penagihan dilakukan sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melarang ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

OJK juga mengatur bahwa penagihan oleh PUJK pada prinsipnya dilakukan pada Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat, dengan ketentuan tertentu apabila dilakukan di luar tempat atau waktu tersebut.

Karena itu, status dan bentuk kegiatan Koperasi Jaya Mandiri dalam perkara ini perlu terlebih dahulu diverifikasi kepada instansi yang berwenang sebelum ditarik kesimpulan mengenai rezim perizinan dan pengawasannya.

Polsek Kalianda Tangani Persoalan

Perkara tersebut kini telah sampai di Polsek Kalianda.

Aparat kepolisian diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak secara berimbang, termasuk korban, pihak yang diduga melakukan penagihan, saksi-saksi, serta bukti komunikasi maupun rekaman yang berkaitan dengan kejadian.

Jika benar terjadi kekerasan atau ancaman, maka aspek pidana tentu menjadi kewenangan aparat untuk menilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu dicatat, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga penyebutan pasal pidana dalam pemberitaan perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Persoalan Bukan Sekadar Angsuran

Kasus ini membuka persoalan yang lebih luas: bagaimana masyarakat harus dilindungi ketika menghadapi praktik penagihan utang atau angsuran di lapangan?

Penagihan kewajiban pembayaran memang merupakan hak pihak pemberi pinjaman atau kreditur sesuai perjanjian. Namun, cara penagihan tetap harus berada dalam koridor hukum.

Tidak boleh ada kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang.

OJK sendiri menegaskan pentingnya penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, intimidasi maupun tindakan yang mempermalukan konsumen bagi PUJK.

Karena itu, kasus yang terjadi di Kalianda ini layak menjadi perhatian bersama agar persoalan utang-piutang tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun dugaan tindak pidana.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Koperasi Jaya Mandiri, JA, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, untuk menyampaikan penjelasan, bukti, atau versi kejadian dari sudut pandang mereka.

Kasus ini kini menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Publik menunggu satu hal: apakah penagihan tersebut dilakukan sesuai aturan, atau justru telah melewati batas hingga merugikan dan mengintimidasi masyarakat. (Syah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *