EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Bobol Rumah Saat Dini Hari, Polisi Tangkap Nuri Usai Curi Empat Ponsel di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN ETERNITYNEWS.ID

Polisi menangkap seorang pria berinisial Nuri yang diduga membobol rumah warga dan mencuri empat unit telepon seluler di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban mengenai pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Penengahan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan empat unit telepon seluler. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Made Silpa.

Masuk Lewat Jendela

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Nuri diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping ruang tamu menggunakan pahat yang telah dipersiapkan.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga menuju tiga kamar dan mengambil empat unit telepon seluler milik korban.

Keempat ponsel tersebut terdiri dari iPhone 11 warna merah, iPhone 12 Pro warna emas, Realme C17 warna biru laut, dan Oppo A31 warna biru muda.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku diduga keluar melalui jendela samping ruang keluarga.

Tiga Ponsel Ditemukan

Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto mengatakan penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Nuri.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan Realme C17 yang sedang diisi daya serta iPhone 12 Pro dan iPhone 11 yang disimpan di lemari pakaian,” ujar Tedi.

Menurut Tedi, dalam pemeriksaan awal, Nuri juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah warga Desa Legundi.

Nuri bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Penengahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa serta keberadaan barang bukti lainnya.(Syah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *