EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Bantu Tahanan Kabur dan Lawan Petugas, Dua Orang Berhasil Diringkus Polres OKU

BATURAJA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas serta membantu tahanan melarikan diri. Dua orang tersangka bernama Yenita (40) dan Zulheri (39) berhasil ditangkap tim gabungan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, menyusul peristiwa pelarian yang terjadi sebulan sebelumnya.

Kasus berawal pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan HS Simanjuntak, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Saat itu, pelapor Mahendra Widjaya (32), yang bertugas mengawal tahanan Kejaksaan Negeri OKU usai persidangan, sedang mengantar 23 tahanan kembali menuju Rutan Kelas IIB Baturaja.

Setelah sebagian tahanan masuk ke dalam rutan, lima orang tahanan terakhir yang diantaranya adalah Anwar Safari berusaha melarikan diri ke arah SMA Taruna, sekitar 50 meter dari lokasi. Pelapor segera mengejar dan berhasil menangkap Anwar, namun tersangka tersebut melakukan perlawanan keras dengan memukul dan menyikut hingga membuat pelapor mengalami luka lebam.

Tak berhenti di situ, rekan sesama tahanan bernama Nopri Antoni ikut terlibat dengan menerjang pinggang pelapor hingga terjatuh dan mengalami patah tulang bahu kanan. Meski terluka, pelapor bangkit kembali, namun Anwar terus melawan membabi buta sembari berusaha lari menjauh.

Saat dalam pelarian, Anwar sempat mencoba menumpang kendaraan warga. Di momen inilah Zulheri, yang diketahui merupakan sahabat dekat Anwar, datang menggunakan sepeda motor merek Mio Soul GT warna merah perak tanpa pelat nomor. Zulheri berusaha membantu Anwar kabur meski sempat ditegur oleh pelapor. Berkat bantuan tersebut, Anwar sempat lolos, sempat berpindah ke mobil pikap, lalu bertemu kembali dengan Zulheri di kawasan Pertashop Air Paoh untuk kemudian melarikan diri bersama-sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Yenita, istri sah Anwar sekaligus ipar dari Zulheri, juga terlibat dalam rencana pelarian tersebut. Zulheri sendiri mengakui bahwa sebelumnya ia sudah diminta oleh Yenita untuk membantu suaminya kabur dari pengawalan petugas.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa hingga Rabu, 19–20 Mei 2026. Tim Khusus Gabungan yang terdiri dari personel Resmob Satreskrim dan Satresnarkoba Polres OKU mendapat informasi bahwa ketiganya bersembunyi di sebuah penginapan di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.

Atas perintah Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P, tim yang didukung personel Ditreskrimum Polda Sumsel segera bergerak. Pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, tim melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap Anwar Safari beserta Yenita dan Zulheri di lokasi persembunyiannya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam.

Kedua tersangka Yenita dan Zulheri kini telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 349 Huruf B Juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana melawan petugas dan membantu tahanan melarikan diri.

(D1360A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *