EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Penyelundupan 15,7 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Lampung Selatan,Eternitynews.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram yang diduga akan diselundupkan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus ini turut menyeret empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya merupakan warga Tangerang yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka diamankan saat berada di dalam sebuah kendaraan ambulans yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika menggunakan modus kendaraan ambulans. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit 1 melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan yang dicurigai.

Saat dilakukan pemeriksaan di area pelabuhan, petugas menemukan satu unit ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas tanpa membawa pasien. Di dalam kendaraan hanya terdapat empat pria dalam kondisi sehat, yang kemudian memicu kecurigaan aparat karena menunjukkan gelagat gugup saat diperiksa.

Penggeledahan lebih lanjut mengungkap adanya satu tas berisi 15 bungkus paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah jok belakang kendaraan. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti mencapai 15.739 gram. Selain itu, polisi juga menyita empat unit telepon seluler dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans, sementara RN, TS, dan EC berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang. Para tersangka mengaku menerima upah jalan sebesar Rp300 ribu, serta iming-iming bayaran antara Rp10 juta hingga Rp15 juta bagi kurir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di jalur strategis nasional. Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp22,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

(Syrm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *