Jakarta, 23 Mei 2026 — Sudirlam, perwakilan masyarakat asal Provinsi Riau, mendatangi kantor DPD FERADI WPI DKI Jakarta guna menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat transmigrasi Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kedatangan tersebut dilakukan sebagai upaya mencari pendampingan hukum dan dukungan advokasi agar aspirasi masyarakat transmigrasi Air Balui dapat tersampaikan kepada pihak-pihak terkait secara konstitusional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Sudirlam menyampaikan harapan masyarakat agar berbagai persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian yang baik dari pemerintah maupun instansi terkait.
“Kami datang dengan niat baik untuk menyampaikan aspirasi masyarakat transmigrasi Air Balui. Harapan kami, hak-hak masyarakat yang selama ini diperjuangkan dapat memperoleh perhatian dan solusi yang bijaksana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sudirlam.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya membawa sejumlah dokumen dan informasi terkait persoalan masyarakat transmigrasi Air Balui sebagai bahan penyampaian aspirasi kepada lembaga bantuan hukum dan pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Sudirlam, masyarakat transmigrasi berharap adanya kepastian, perlindungan hukum, serta realisasi berbagai program yang sebelumnya menjadi bagian dari harapan masyarakat transmigran.
Sebagai bagian dari langkah perjuangan aspirasi tersebut, Sudirlam juga menyampaikan rencana aksi damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026. Kegiatan tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib, damai, dan sesuai aturan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., M.H., menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat transmigrasi Air Balui.
“Kami menerima penyampaian aspirasi ini dengan terbuka. Pada prinsipnya, DPD FERADI WPI DKI Jakarta siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada masyarakat transmigrasi Air Balui agar aspirasi mereka dapat disampaikan melalui jalur yang baik, damai, dan sesuai mekanisme hukum,” ujar Harriani Bianca Daryana, S.H., M.H.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pendampingan akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, musyawarah, serta penghormatan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat dan terciptanya penyelesaian yang konstruktif,” tambahnya.
Rencana aksi damai yang akan berlangsung pada awal Juni 2026 tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian Sudirlam kepada pemerintah dan instansi terkait agar persoalan yang dihadapi dapat memperoleh perhatian lebih lanjut.
Sudirlam berharap langkah dialog, pendampingan hukum, dan penyampaian aspirasi secara damai dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang adil, bijaksana, dan membawa manfaat bagi seluruh pihak.
Apabila ada pertanyaan tentang perjuangan Sudirlam, bisa ditanyakan ke tim kuasa hukum yang mendampingi Sudirlam yaitu Harriani Bianca di nomor wa 0822-9546-5834
Sudirlam, berasal dari Kuantan Sako, Logas tanah darat, Kuantan, Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Leave a Reply