JAKARTA – 11 Juni 2026 Saksi terlapor atas nama Hendra Warsito mendapatkan pendampingan hukum dari tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., didampingi Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., serta Ass. Adv. Mohamad Farhan, S.H., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan ( Subur Jaya Lawfirm ) – FERADI WPI, dalam menjalani proses pemeriksaan terkait perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak hukum setiap warga negara untuk memperoleh bantuan dan perlindungan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung. Kehadiran tim kuasa hukum juga dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Adv. Donny Andretti menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan kepada saksi terlapor dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tim kuasa hukum akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Kami hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Adv. Donny Andretti.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan hukum terhadap saksi maupun pihak yang terkait dalam suatu perkara merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Leave a Reply