EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*Tiga Tahun Menanti, Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Penyidikan dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI*

DENPASAR — Hampir tiga tahun berlalu sejak sebuah laporan masyarakat disampaikan ke Polresta Denpasar pada Juli 2023. Kini, perkara tersebut memasuki babak baru setelah penyidik meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat itu disebutkan, peningkatan perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

 

Laporan tersebut bermula dari Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 Juli 2023, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor R/LI/672/VII/2023/Satreskrim pada 8 Juli 2023.

 

Penanganan perkara kemudian mendapatkan pengawalan hukum secara intensif sejak Oktober 2025 setelah pihak pelapor menunjuk Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Gita Kusuma Mega Putra SH, A.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai pendamping hukum dari Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan dengan induk Organisasi Advokat FERADI WPI.

 

“Kami mengapresiasi Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas perkembangan penanganan perkara ini. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Gita

 

Meski demikian, pendamping hukum menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum, Ujar Donny

 

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses penyidikan,” Tandas Gita

 

Pihak pelapor berharap penyidikan selanjutnya berjalan profesional, objektif, transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Peningkatan ke tahap penyidikan menjadi babak baru dalam perjalanan laporan tersebut. Namun, tahapan ini belum merupakan kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang. Proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk membuat terang dugaan peristiwa pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *