EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

KMP SERIUS KAWAL DUGAAN KASUS PLTS: JANGAN BIARKAN PENGAWASAN NEGARA BERHENTI DI ATAS KERTAS, KMP DESAK INSPEKTORAT LAKUKAN AUDIT KEGIATAN PLTS

Purwakarta, 9 Mei 2026 – Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan keseriusannya mengawal dugaan persoalan kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada sejumlah puskesmas di Kabupaten Purwakarta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik, KMP sebelumnya telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Purwakarta tertanggal 27 April 2026 Nomor: 0255/KMP/PWK/IV/2026 Perihal: Permohonan Informasi Hasil Pengawasan Kegiatan PLTS.

 

Dalam surat tersebut, KMP meminta informasi terkait:

  • laporan hasil audit atau review kegiatan;

  • catatan temuan;

  • dan rekomendasi tindak lanjut pengawasan kegiatan PLTS pada puskesmas di Kabupaten Purwakarta.

 

Atas surat tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta kemudian memberikan jawaban melalui surat tertanggal 6 Mei 2026 Nomor: 700.1.2/723-Insp-Irban 1/2026 yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi karena tidak termasuk “mandatori pengawasan” pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

KMP menilai jawaban tersebut justru membuka ruang pertanyaan publik yang semakin besar. Ketika pengawasan hanya dipahami sebatas reviu administratif SP2D dan OMSPAN, maka publik patut bertanya:

 

Siapa yang benar-benar memeriksa kualitas pekerjaan di lapangan?

Siapa yang memastikan spesifikasi teknis PLTS sesuai kontrak?

Dan siapa yang menjamin uang negara tidak hanya habis secara administratif, tetapi juga tepat secara kualitas dan manfaat?

 

KMP menegaskan:

pengawasan negara tidak boleh berhenti di atas kertas.

 

Kegiatan PLTS bukan sekadar proyek administratif biasa. Ini menyangkut:

  • penggunaan uang negara;

  • fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat;

  • pengadaan teknologi;

  • dan kualitas pelayanan publik.

 

Karena itu, KMP mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan substantif terhadap kegiatan PLTS tersebut.

 

“Kami memandang alasan ‘bukan mandatory review’ tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pengawasan mendalam. Justru di sinilah fungsi APIP diuji: hadir sebagai benteng pengamanan keuangan negara atau sekadar verifikator dokumen administratif,” tegas Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP.

 

KMP juga menegaskan bahwa pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang, KMP akan kembali melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Perihal:

“Penegasan Fungsi APIP dan Permohonan Audit/Pemeriksaan Kegiatan PLTS”.

 

Surat tersebut akan menegaskan bahwa fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak dapat dipersempit hanya pada formalitas reviu administratif, melainkan harus mampu menjalankan pengawasan substantif guna memastikan kualitas pekerjaan, efektivitas penggunaan anggaran, serta mencegah potensi penyimpangan penggunaan keuangan negara.

 

Menurut KMP, semakin strategis suatu kegiatan dan semakin besar dampaknya terhadap pelayanan publik, maka semakin tinggi urgensi pengawasan substantif berbasis risiko.

 

“Kami tidak sedang membangun opini liar. Kami sedang menjalankan hak dan kewajiban kontrol sosial agar pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan kepentingan rakyat,” lanjutnya.

 

KMP memastikan pengawalan terhadap dugaan persoalan PLTS ini akan terus dilakukan melalui:

  • langkah administratif;

  • pengawasan publik;

  • kajian hukum;

  • serta koordinasi dengan lembaga terkait apabila diperlukan.

 

JANGAN BIARKAN PENGAWASAN INTERNAL HANYA MENJADI FORMALITAS BIROKRASI.

 

SEBAB UANG NEGARA HARUS DIAWASI SECARA SERIUS, BUKAN SEKADAR DILAPORKAN SECARA ADMINISTRATIF. Tegas Kang ZA, Ketua KMP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *