Pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, sekira pukul 16.40 WIB, Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) yang terdiri dari 4 (empat) orang anggota, didampingi oleh 2 (dua) personel Polres OKU, melaksanakan tugas pengembalian tahanan dari Pengadilan Negeri Baturaja menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja. Para tahanan tersebut baru saja menyelesaikan proses persidangan perkara tindak pidana umum.

Sekira pukul 17.00 WIB, mobil operasional tahanan tiba di area halaman depan Rutan Baturaja. Tim pengawalan kemudian melakukan proses pemindahan sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tahanan yang dalam kondisi terborgol dari dalam kendaraan menuju pintu masuk Rutan.
Ketika proses pemindahan berlangsung dan menyisakan 5 (lima) orang tahanan di dalam kendaraan, terjadi insiden. Kelima tahanan tersebut diketahui berhasil melepaskan borgol mereka menggunakan sepotong kawat yang telah disembunyikan dan dipersiapkan sebelumnya.
Saat diperintahkan untuk turun, tiba-tiba salah satu terdakwa melompat keluar dari mobil dan diikuti oleh empat rekannya guna berupaya melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, dari kelima orang tersebut, 2 (dua) orang berhasil diamankan di tempat. Namun, proses penangkapan ini sempat memicu perkelahian fisik antara petugas dengan para tahanan, yang mengakibatkan 2 (dua) orang petugas pengawal mengalami luka-luka saat berusaha melumpuhkan para tahanan tersebut.
Sementara itu, 3 (tiga) orang lainnya berhasil meloloskan diri dan melarikan keluar area Rutan. Ketiga orang yang berhasil melarikan diri tersebut berinisial AS, NA, dan HF, yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika.
Menindaklanjuti kejadian ini, Kejaksaan Negeri OKU bersama dengan Polres OKU dan jajaran petugas Rutan Baturaja terus melakukan koordinasi intensif. Berbagai upaya pencarian dan pengejaran sedang dilaksanakan secara maksimal untuk segera menangkap dan mengamankan ketiga terdakwa guna menjalani kembali proses hukum yang sedang berjalan.
(**)












Leave a Reply