MUARADUA 22/04/2026
Satreskrim Polres OKU Selatan melalui Unit PPA menahan seorang kakek berusia 74 tahun atas dugaan kekerasan seksual terhadap cucu kandungnya sendiri. Tersangka berinisial MB (74), warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Korban berinisial MA (9), pelajar SD, merupakan cucu kandung tersangka. Peristiwa memilukan itu diduga terjadi Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.12 WIB di rumah tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Readi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Waka Polres Kompol Hendro Suwarno, S.H. saat press release, Rabu (22/04/2026) di Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata.
Dalam press release tersebut, Waka Polres didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Amir Hamzah
Waka Polres menjelaskan, saat kejadian korban tengah berada di rumah tersangka dan sempat tertidur di ruang depan bersama anggota keluarga lainnya. Tersangka kemudian meminta korban berpindah ke kamar.
Di dalam kamar tersebut, diduga terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban. Usai kejadian, korban kembali ke rumahnya keesokan hari, Senin 20 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, bersama seorang saksi. Kasus ini kemudian terungkap dan dilaporkan ke polisi.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian:
1. 1 helai kaos lengan panjang berwarna kombinasi.
2. 1 helai celana panjang bermotif kotak-kotak.
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan.
“Polres OKU Selatan tidak akan memberi toleransi terhadap kekerasan seksual, apalagi terhadap anak. Kami berkomitmen melindungi korban dan menindak tegas pelaku, siapa pun dia,” tegas Kompol Hendro Suwarno.
Romy Batara 94












Leave a Reply