Lampung Selatan – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial Y.R. (32) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pelaku diamankan oleh tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sragi sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di Desa Kuala Sekampung tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aksi pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 4024 DAT milik korban.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di rumahnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujar Noviarif.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sukarandek II, Desa Kuala Sekampung. Saat itu sepeda motor milik korban terparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang.
Korban sempat memergoki pelaku yang sedang menuntun motor tersebut. Bahkan korban sempat menarik kendaraan hingga terjatuh sambil meminta bantuan warga, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4024 DAT, satu lembar STNK, serta surat keterangan BPKB kendaraan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.
(Syahrim)
















Leave a Reply