OKU – 09/03/2026
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga integritas dan marwah institusi Polri. Pada Senin pagi, 9 Maret 2026, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar secara khidmat di halaman Mapolres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., memimpin upacara tersebut, mencabut status keanggotaan tiga personel yang terbukti melanggar kode etik profesi dan disiplin keanggotaan. Ketiga personel tersebut adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana, Briptu Trio Okta Wijaya, dan Brigadir Hardianto.

“Keputusan ini merupakan bagian dari program internal cleansing atau pembersihan internal. Tindakan tegas ini diperlukan agar perilaku buruk satu-dua oknum tidak merusak reputasi ribuan personel polisi lainnya yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi,” ujar AKBP Endro Aribowo.
Ketiga oknum tersebut terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Mereka dipecat tidak hormat karena tindakan yang merusak citra Polri dan desersi.
Meski status keanggotaan mereka dicabut, institusi tetap mengedepankan aspek keadilan terhadap hak-hak normatif mereka sebagai warga negara. Mereka tetap berhak mendapatkan hak atas Asabri serta iuran dana pensiun yang pernah mereka bayarkan selama masa aktif kedinasan.
Kapolres OKU berharap keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Polres OKU untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan moral
Romy Batara 94















Leave a Reply