Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan tertanggal 11 Februari 2026. Penunjukan ini memperkuat rekam jejak lulusan FERADI MEDIATORE yang diakui secara administratif dan yuridis oleh institusi peradilan.
Penetapan Wilma sebagai Mediator Non Hakim tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Nomor 32/KPN.W10-U5/SK.OT1.1/II/2026 yang ditandatangani pada 11 Februari 2026 di Jakarta. Dalam amar keputusan tersebut, nama Wilma dimasukkan ke dalam daftar Mediator Non Hakim bersertifikat yang berwenang menjalankan fungsi mediasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta regulasi terkait lainnya.
Wilma diketahui mengikuti dan menyelesaikan pendidikan mediator melalui FERADI MEDIATORE, lembaga pendidikan dan pelatihan mediator yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025. Sertifikasi tersebut menjadi salah satu dasar administratif dalam pengajuan pencantuman nama mediator non hakim di pengadilan.
Menariknya, Wilma diterima sebagai Mediator Non Hakim tanpa memiliki gelar Sarjana (S1). Penetapan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan menilai kelengkapan administrasi, kompetensi, serta sertifikasi mediator yang dimiliki sebagai bagian dari persyaratan yang diatur dalam regulasi Mahkamah Agung.
Ditemui usai menerima kabar penetapannya, Wilma menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada organisasi serta pimpinan lembaga pendidikan yang telah membimbingnya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada FERADI MEDIATORE dan khususnya kepada Ketua Umum Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.JKJ., C.PFW., C.MDF., atas bimbingan dan kepercayaan yang diberikan. Saya tidak memiliki gelar S1, tetapi organisasi memberikan ruang belajar, pelatihan, dan kesempatan yang sama. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus meningkatkan kapasitas dan menjalankan amanah sebagai mediator secara profesional,” ujar Wilma.
Ia juga menyampaikan harapannya agar pencapaiannya dapat menjadi penyemangat bagi anggota lain.
“Saya berharap ini bisa memotivasi rekan-rekan lain bahwa selama kita memenuhi persyaratan dan bersungguh-sungguh dalam belajar, peluang itu selalu ada,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa diterimanya Wilma merupakan hasil dari proses pendidikan dan pemenuhan persyaratan administratif yang sesuai ketentuan, dan tak lupa saya pribadi bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus yang memberkati Organisasi FERADI MEDIATORE ini.
“Penetapan sebagai Mediator Non Hakim bukan sekadar pencantuman nama dalam daftar pengadilan, tetapi amanah moral dan tanggung jawab profesional. Kami berpesan kepada seluruh alumni yang telah diterima agar menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik mediator, serta menjalankan tugas dengan objektif, adil, dan penuh tanggung jawab,” ujar Donny.
Ia juga menambahkan bahwa organisasi akan terus mendorong peningkatan kompetensi anggotanya melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
Sebelumnya, keberhasilan serupa juga diraih oleh Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MDF., anggota FERADI MEDIATORE dari Kalimantan Selatan. Wahyu resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Banjarmasin Nomor 1828/KPN.W15-U1/SK.KP1.2.8/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Wahyu, yang sehari-hari juga bekerja sebagai pengemudi ojek online, dinyatakan lolos seleksi dengan berbekal ijazah pendidikan dan sertifikat mediator dari FERADI MEDIATORE. Penetapan tersebut mempertegas bahwa sertifikasi lembaga tersebut diterima sebagai bagian dari persyaratan administratif dalam proses pencantuman mediator non hakim di pengadilan.
Mediator Non Hakim memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi sebelum perkara diputus oleh majelis hakim. Penempatan mediator non hakim dilakukan berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan regulasi terkait lainnya yang mengatur tata kelola mediasi di pengadilan.
Diterimanya Wilma Sribayu di PN Jakarta Timur serta Muhammad Wahyu di PN Banjarmasin menjadi bagian dari rangkaian penerimaan alumni FERADI MEDIATORE dalam daftar mediator non hakim di berbagai daerah. Secara administratif, hal ini menunjukkan bahwa lulusan lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan formal yang dibutuhkan untuk dicantumkan dalam daftar mediator di pengadilan.
Bagi anggota dan peserta pendidikan mediator lainnya, informasi ini menjadi gambaran bahwa peluang menjadi mediator non hakim terbuka bagi setiap individu yang memenuhi ketentuan hukum, memiliki sertifikasi yang sah, serta mengikuti prosedur pengajuan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan penetapan Wilma Sribayu dan sebelumnya Muhammad Wahyu sebagai Mediator Non Hakim, FERADI MEDIATORE kembali mencatatkan alumninya dalam daftar mediator resmi pengadilan. Organisasi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang mediasi guna memperkuat penyelesaian sengketa secara damai dan profesional di lingkungan peradilan.













Leave a Reply