EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Zakat Fitrah 1447 H di OKU Selatan: Rp40 Ribu per Jiwa, Pedoman Baru untuk Masyarakat

MUARADUA 02/03/2026

Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40 ribu per jiwa. Keputusan ini diambil setelah rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabag Kesra Setda OKU Selatan dan perwakilan organisasi keagamaan.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, H. Karep, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. “Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam menunaikan kewajiban zakat pada bulan Ramadan 1447 H,” ujarnya.

 

Besaran zakat fitrah ini ditetapkan berdasarkan harga beras di pasaran, yang rata-rata berada pada kisaran Rp14.000 hingga Rp16.000 per kilogram. Selain itu, fidiyah juga ditetapkan minimal 1 kilogram beras per hari, atau dapat diuangkan sebesar Rp30.000 per hari termasuk lauk pauk.

 

Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebagai salah satu rukun Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dan tepat dalam menunaikan kewajiban zakat dan memperoleh keberkahan di bulan Ramadan.

 

Masyarakat Kabupaten OKU Selatan dapat menunaikan zakat fitrah melalui berbagai saluran, termasuk masjid, musholla, dan lembaga amil zakat yang terdaftar. Pastikan Anda untuk memperoleh bukti pembayaran zakat fitrah sebagai tanda sahnya zakat Anda.

 

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *