EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

DPO Curas Dibekuk Polsek Penengahan, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Sukabaru

Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial R.B. (22), Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka diringkus saat bersembunyi di rumah rekannya di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Sukabaru. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Donal, Minggu (1/3/2026).

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Korban berinisial RY (42) saat itu tengah dalam perjalanan dari Tangerang menuju Lampung Timur.

Di lokasi kejadian, korban dibuntuti dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik. Pelaku kemudian memepet dari sebelah kiri dan memotong tas selempang warna hijau milik korban menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur tas berisi dua unit telepon genggam masing-masing Oppo Reno 13 F warna ungu dan Oppo A18 warna biru, kabel data, serta dompet yang berisi KTP, SIM, NPWP, dan STNK sepeda motor. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Penengahan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial IG, yang perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). R.B. juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di wilayah Kalianda, Sidomulyo, dan Penengahan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo Reno 13 F warna ungu beserta satu unit handphone milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan kini ditahan di Mapolsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas pada jam rawan.

“Apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera manfaatkan layanan kepolisian bebas pulsa 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

( Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *