EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Kuasa Hukum Menduga Oknum KPKNL Jakarta III dan BCA Terlibat Pemufakatan Jahat dalam Lelang Aset Meilan Purnamawaty

JAKARTA – Proses lelang dua aset berupa rumah dan ruko atas nama Meilan Purnamawaty di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Kamis (12/2/2026) menuai keberatan dari kuasa hukum ahli waris. Kuasa hukum menilai lelang tetap dilakukan meskipun perkara perdata terkait objek tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

M. Arifin, kuasa hukum Meilan Purnamawaty, menyatakan keberatannya atas proses lelang tersebut. Ia mengaku telah mengajukan permohonan penundaan atau pembatalan lelang karena perkara masih dalam proses persidangan. Arifin juga menyampaikan bahwa nilai lelang berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan estimasi appraisal terbaru.

 

Menurut Arifin, seorang pejabat KPKNL Jakarta III bernama Fery Hidayat menolak memberikan salinan Perjanjian Kredit (PK) yang menjadi dasar pengikatan jaminan. Arifin juga menyoroti bahwa sistem lelang menunjukkan status “SOLD/LAKU” tidak lama setelah diinput, dan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait hal tersebut.

 

Perkara ini berawal dari peminjaman aset oleh almarhum suami Meilan Purnamawaty kepada PT KMN sebagai jaminan kredit di BCA pada Februari 2024. Setelah almarhum meninggal, kewajiban cicilan tidak dipenuhi, dan bank menerbitkan surat peringatan. Ahli waris telah mengajukan permohonan penangguhan lelang, namun gugatan perdata terhadap BCA masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Advokat Donny, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, mengapresiasi peran media dalam mengawasi proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPKNL Jakarta III maupun BCA terkait pelaksanaan lelang dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Narasumber : M. Arifin

Penulis : Wilma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *