Oku Selatan 05/01/2026
Eternitynews.id
Rohdi Bin Samrawi (32), seorang petani/pekerja kebun, ditangkap di Halaman Home Stay Melati, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, OKU Selatan, pada Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Rohdi diamankan setelah petugas Sat Narkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 4,56 gram, pil ekstasi seberat 1,38 gram, dan uang tunai Rp 150.000.
Rohdi dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka sekarang menjalani proses pendalaman untuk perkembangan lebih lanjut.
Romy Batara 94








Leave a Reply