MUARADUA 04/12/2025
Eternitynews.id
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres OKU Selatan akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian di Masjid Baiturrahman, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan. Pelaku, Anjeska Febri Yoga (23), warga Desa Padang Sari, Kec. Buay Runjung, Kab. OKU Selatan, ditangkap di rumahnya pada Kamis (04/12/2025) malam.
Pencurian yang sangat meresahkan masyarakat ini terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat pelaku masuk ke masjid dan merusak kotak amal serta gudang. Pelaku mengambil uang di kotak amal dan satu unit genset merk Yamaha warna biru.
Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol untuk melakukan aksinya. Dengan bukti yang kuat, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain:
– 1 unit genset merk Yamaha warna hijau
– 1 buah kotak amal
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol
Kejadian ini telah membuat masyarakat sangat resah, namun akhirnya pelaku dapat ditangkap dan diadili. Polres OKU Selatan berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan.
Romy Batara 94
















Leave a Reply