EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

APH Periksa Saksi-saksi Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Cemaran Lingkungan. KMP: Proses dan Adili Dirut PT SunFu Indonesia!

Purwakarta, eternitynews.id — Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali menegaskan sikap tegasnya terkait dugaan tindak pidana manipulasi limbah, pemalsuan dokumen otentik, dan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT SunFu Indonesia. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Proses Penyidikan Berjalan – Saksi Pelapor Sudah Diperiksa

Pada Senin, 10 November 2025, Ketua KMP telah memberikan keterangan resmi sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut memperkuat dasar laporan KMP mengenai dugaan:

  1. Pemalsuan dokumen otentik perusahaan,

  2. Manipulasi pencatatan limbah,

  3. Praktik pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.Penyidik Periksa 3 Karyawan PT SunFu

Pada 1 Desember 2025, KMP menerima konfirmasi bahwa penyidik telah meminta keterangan terhadap tiga karyawan PT SunFu, yaitu T, D, dan K.

Penyidik menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan berikutnya akan diarahkan kepada Penanggung Jawab Teknis (PJT) perusahaan.

KMP Desak Dirut PT SunFu Bertanggung Jawab Secara Hukum

KMP menegaskan bahwa Direktur Utama PT SunFu Indonesia sebagai penanggung jawab tertinggi perusahaan harus segera mempertanggungjawabkan dugaan:

  1. Pemalsuan bukti otentik,

  2. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan,

  3. Pencemaran lingkungan yang berdampak pada masyarakat.

Menurut KMP, tindakan tersebut merupakan kejahatan korporasi serius yang tidak boleh ditoleransi. Karena itu, KMP mendesak APH untuk bertindak tegas dan mengusut kasus hingga tuntas, tanpa kompromi.

KMP: Tidak Ada Kekebalan Hukum bagi Korporasi Perusak Lingkungan

Penegakan hukum, menurut KMP, tidak boleh pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan besar.

“Kami menuntut APH menuntaskan kasus ini sampai ke aktor intelektualnya. Direktur Utama PT SunFu harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada pembiaran atas pemalsuan dokumen dan pencemaran lingkungan,” tegas KMP.

KMP Akan Mengawal Kasus Hingga Putusan Final

KMP menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga:

  1. Seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,

  2. Kerusakan lingkungan dipulihkan,

  3. Keadilan bagi masyarakat ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *