EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Hujan Satu Jam, Puluhan Rumah di Jalan Bate Salapang Gowa Terendam Banjir

Gowa Sul Sel eternitynews.id -Hujan deras yang mengguyur selama satu jam pada Minggu petang, 9 November 2025, menyebabkan sekitar 60 kepala keluarga (KK) di Jalan Bate Salapang, Tamarunang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, terendam banjir. Kondisi kanal di jalan tersebut semakin memprihatinkan, dengan air meluap dan menggenangi sebagian besar jalan sepanjang 1.100 meter.

“Ini baru satu jam hujan dengan tidak terlalu deras, air sudah hampir selutut orang dewasa. Bagaimana kalau sudah lebat?” ujar Dg Sa’ga, seorang warga yang tinggal di ujung timur Jalan Bate Salapang, yang paling merasakan dampak banjir.

Kondisi ini bukan pertama kalinya terjadi. Eternity News pada 21 Oktober 2025 melaporkan kunjungan kerja Wakil Bupati Gowa, H. Darmawangsyah Muin, ke Jalan Bate Salapang. Saat itu, Wakil Bupati berdialog dengan warga BTN Gowa Lestari, Kelurahan Batangkaluku, dan warga Kelurahan Tamarunang terkait larangan membangun bangunan permanen/semi permanen di wilayah sempadan dan di atas saluran air.

Saluran air seharusnya terbebas dari aktivitas dan bangunan yang dapat menghalangi pemeliharaan, pengerukan sedimen, penyempitan, dan pembersihan saluran air. Wakil Bupati Gowa mengharapkan kesadaran warga untuk berhenti melanggar dan membongkar bangunan yang menghalangi saluran air.

Tokoh masyarakat setempat, Daeng Lawa, menagih komitmen pemerintah untuk memberikan solusi terhadap permasalahan banjir ini. “Jangan sampai warga yang terdampak dari ulah para pelanggar sudah tidak sabar dengan kelakuan mereka yang semakin ke sini semakin kelihatan tidak peduli dengan kerugian dan ketenteraman warga yang setiap datang hujan menderita kebanjiran. Tolonglah bapak-bapak dan ibu pejabat, sekali lagi jangan sampai warga mengambil tindakan sepihak,” ujar Dg Lawa.

Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2017 dan Perda No. 1 Tahun 2021 telah melarang aktivitas membangun di wilayah sempadan maupun di atas saluran air, dengan ancaman denda Rp 5.000.000 dan kurungan 6 bulan penjara. Warga berharap ketegasan Pemerintah melalui penegakan Perda oleh Satpol PP. Ketua Komisi III DPRD Gowa, Andi Lukman Naba, SE. MM, pada 3 Januari 2023 menyatakan bahwa semua tahapan telah selesai dan tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan oleh Satpol PP.

(Eternity News)

Tag:

  • Bupati Gowa

  • Wakil Bupati Gowa

  • Diskominfo Gowa

  • Dinas PUPR Gowa

  • Satpol PP Gowa

  • Camat Somba Opu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *