LAMPUNG SELATAN – ETERNITYNEWS.ID
Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Rajabasa di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Di balik agenda transisi energi dan pemanfaatan energi terbarukan, tersimpan persoalan mendasar yang hingga kini menjadi perhatian masyarakat, yakni perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, transparansi perizinan, serta jaminan keselamatan warga di sekitar kawasan Gunung Rajabasa.
Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan sikap bahwa pembangunan energi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan suara masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya pada kawasan Gunung Rajabasa.
Melalui pernyataan organisasinya, AWPI Lamsel mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya memosisikan diri sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat yang menolak rencana pengembangan geothermal di Gunung Rajabasa.
Sikap tersebut, menurut AWPI, bukan lahir dari penolakan terhadap pembangunan ataupun kebutuhan energi nasional. Namun, berangkat dari keluhan, keresahan, dan kekhawatiran masyarakat adat serta warga sekitar yang menginginkan keselamatan lingkungan dan keberlanjutan sumber kehidupan mereka tetap menjadi prioritas.
PERSOALANNYA BUKAN SEKADAR ENERGI, TETAPI MASA DEPAN SUMBER KEHIDUPAN WARGA
AWPI Lamsel menilai polemik geothermal Gunung Rajabasa tidak dapat disederhanakan menjadi pertentangan antara kelompok pro dan kontra pembangunan.
Ada sedikitnya tiga persoalan mendasar yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah dan perusahaan.
- Ancaman Ekologis: Sumber Air dan Keselamatan Lingkungan
Gunung Rajabasa memiliki fungsi ekologis penting bagi kawasan sekitarnya. Masyarakat mengkhawatirkan aktivitas pengeboran panas bumi dengan kedalaman mencapai beberapa kilometer berpotensi menimbulkan dampak terhadap sistem air tanah, mata air, serta keseimbangan lingkungan.
Kekhawatiran tersebut juga berkaitan dengan kemungkinan perubahan kondisi geologi, aktivitas seismik terinduksi, hingga risiko paparan gas berbahaya seperti hidrogen sulfida (H₂S).
Pengalaman insiden pada sejumlah proyek panas bumi di Indonesia, termasuk Sorik Marapi dan Dieng, menjadi pengingat bahwa aspek keselamatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Karena itu, pemerintah dan PT Supreme Energy Rajabasa perlu membuka penjelasan teknis mengenai kajian risiko, sistem pengamanan pengeboran, pemantauan kualitas air, pengendalian emisi, serta prosedur penanganan keadaan darurat.
Pertanyaan mendasarnya: sejauh mana keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sumber air telah diperhitungkan dalam setiap tahapan rencana pengembangan proyek tersebut?
- Hak Masyarakat Adat: Jangan Sampai Warisan Leluhur Kehilangan Perlindungan
Bagi masyarakat adat Segekhi Suku, Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam. Kawasan tersebut memiliki nilai historis, sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Persoalan ini membawa polemik geothermal memasuki ranah konstitusional, terutama terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi salah satu landasan penting dalam pengakuan hutan adat, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi dikategorikan sebagai hutan negara.
Namun, penerapan putusan tersebut tetap harus memperhatikan persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat, keberadaan wilayah adat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
AWPI memandang pemerintah tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi dan target energi nasional. Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, ruang hidup, serta nilai budaya yang melekat pada Gunung Rajabasa juga harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
- Transparansi AMDAL: Masyarakat Jangan Hanya Menjadi Objek Sosialisasi
Persoalan berikutnya adalah keterbukaan informasi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Masyarakat berhak mengetahui secara jelas potensi dampak kegiatan, risiko lingkungan, langkah mitigasi, serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.
Partisipasi masyarakat tidak seharusnya berhenti pada kegiatan sosialisasi. Keterlibatan publik harus memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan, memperoleh informasi, mengajukan pertanyaan, dan memastikan aspirasi mereka dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan juga relevan untuk dibahas dalam konteks perlindungan hak masyarakat adat.
Dengan demikian, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana prinsip tersebut diterapkan, termasuk bagaimana keberatan masyarakat ditangani dan bagaimana hak-hak mereka dilindungi.
AWPI DESAK NEGARA HADIR: JANGAN BIARKAN POLEMIK BERLARUT TANPA KEJELASAN
Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, AWPI Kabupaten Lampung Selatan mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta PT Supreme Energy Rajabasa untuk membuka ruang dialog yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ada beberapa langkah yang dinilai perlu segera dilakukan.
Pertama, pemerintah perlu membuka dokumen dan informasi lingkungan yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kajian AMDAL, peta wilayah kegiatan, identifikasi risiko, serta rencana mitigasi dampak.
Kedua, perlu dibentuk forum dialog dan mediasi terbuka yang melibatkan ahli independen dari perguruan tinggi, termasuk kalangan akademisi Universitas Lampung (UNILA) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA), pemerintah, PT Supreme Energy Rajabasa, serta perwakilan masyarakat adat dan warga terdampak.
Ketiga, diperlukan penjelasan teknis secara terbuka mengenai standar keselamatan pengeboran, sistem casing dan cementing, pengendalian gas H₂S, pemantauan kualitas air, serta mekanisme penanganan keadaan darurat.
Keempat, pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses pengambilan keputusan tidak mengabaikan hak masyarakat adat maupun ketentuan hukum yang berlaku.
UJI KETERBUKAAN PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN
Polemik Gunung Rajabasa pada akhirnya tidak hanya menyangkut rencana pembangunan pembangkit listrik. Persoalan ini juga menjadi ujian terhadap keterbukaan pemerintah dalam mengelola investasi yang bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat.
Jika proyek dinilai aman, maka dasar ilmiah, hasil kajian, dan mekanisme pengawasannya harus dapat dijelaskan kepada publik.
Jika terdapat risiko, masyarakat berhak mengetahui bagaimana risiko tersebut dikendalikan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana perlindungan terhadap warga akan dijalankan.
Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima sebuah rencana besar tanpa memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konsekuensi yang mungkin mereka hadapi.
SIKAP AWPI LAMSEL: BERDIRI BERSAMA ASPIRASI MASYARAKAT, TETAP MENJUNJUNG PROFESIONALITAS PERS
Dalam kesimpulan pernyataannya, DPC AWPI Kabupaten Lampung Selatan menegaskan keberpihakannya terhadap aspirasi masyarakat adat dan warga sekitar Gunung Rajabasa yang menyampaikan penolakan terhadap rencana pengembangan geothermal.
AWPI menyatakan sikap penolakan tersebut akan tetap menjadi bagian dari perjuangan aspirasi masyarakat selama persoalan hak-hak dasar, keselamatan lingkungan, dan transparansi belum memperoleh kejelasan serta penyelesaian yang dapat diterima masyarakat.
Namun, AWPI juga menegaskan komitmennya terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Pusat, maupun PT Supreme Energy Rajabasa untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada masyarakat.
Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa fungsi pers bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal kepentingan publik, serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan fakta dan argumentasinya.
RAJABASA BUKAN SEKADAR SOAL INVESTASI, TETAPI JUGA TENTANG WARISAN DAN MASA DEPAN
Pada akhirnya, masa depan Gunung Rajabasa tidak semestinya ditentukan hanya melalui pertimbangan investasi dan kebutuhan energi.
Ada masyarakat yang hidup di sekitarnya, ada sumber air yang harus dijaga, ada warisan adat yang perlu dihormati, dan ada lingkungan yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Transisi energi memang menjadi agenda penting. Namun, keberhasilannya juga harus diukur dari sejauh mana pembangunan mampu melindungi manusia, menghormati hak masyarakat, dan menjaga keseimbangan alam.
Jaga Gunung Rajabasa. Jaga Air. Jaga Martabat Masyarakat Adat. (Syah)
ETERNITYNEWS.ID | AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF












Leave a Reply