EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Diduga Korupsi Dana Desa Rp759 Juta, Mantan Kades Sukarami Ditahan — Di Mana Letak Pengawasan Selama Ini?

OKU SELATAN, 30 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, berinisial CA alias Cik Ani, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

 

Kerugian keuangan negara yang diduga terjadi mencapai Rp759.564.810,39, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten OKU Selatan Nomor 700.1.2.2/106/LHA.PKKKN/ITKAB/2026 tanggal 24 Agustus 2026. Tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Muaradua.

 

Satu hal yang menjadi sorotan utama masyarakat dari perkara ini adalah fakta bahwa dugaan penyimpangan diduga berlangsung selama tiga tahun berturut-turut — 2022, 2023, hingga 2024. Selama periode tersebut, Dana Desa terus disalurkan setiap tahunnya, namun kerugian baru terungkap setelah audit dilakukan belakangan ini.

 

Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Di mana letak fungsi pengawasan dan hasil monitoring serta evaluasi (Moniv) yang seharusnya berjalan setiap tahun? Mengapa dugaan ketidaksesuaian tersebut dapat “lolos” dari pemeriksaan, sehingga dana desa terus mengalir sementara penyimpangan diduga terus berulang dari tahun ke tahun?

 

Masyarakat berharap agar temuan ini menjadi bahan evaluasi bersama. Pengawasan dan monitoring tidak sekadar menjadi prosedur administrasi di atas kertas, tetapi harus benar-benar berjalan efektif dengan pemeriksaan langsung ke lapangan, sehingga setiap penyaluran Dana Desa dapat dipastikan penggunaannya tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Kajari OKU Selatan, Bambang Setiawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H. dan Kasi Intel Alman Noveri, S.H., M.H., menjelaskan beberapa dugaan penyimpangan yang terungkap:

 

  • Dugaan kegiatan tidak sesuai dengan APBDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan

–

  • Dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan dibandingkan dokumen RAB

  • Dugaan bantuan dan insentif tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerima

Dugaan pen

  • galihan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain tanpa mengikuti prosedur

  • dan ketentuan yang berlaku

  • Dugaan dokumen pertanggung jawaban tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya

  • Dugaan sebagian Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka

 

Catatan: Hal-hal di atas merupakan dugaan berdasarkan hasil penyidikan. Tersangka dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

 

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-01/L.6.23/Fd.2/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, memeriksa sejumlah saksi, meneliti dokumen, memeriksa fisik pekerjaan pembangunan, serta melakukan ekspose perkara.

 

Tersangka disangkakan melanggar:

 

  • Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — dakwaan primer

  • Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — dakwaan subsider

 

Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, kabur, maupun mempengaruhi saksi. Penahanan berlaku selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2026 dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Muaradua.

 

“Penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Kajari OKU Selatan.

 

Kejaksaan menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penetapan ini menjadi peringatan penting agar fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa senantiasa diperkuat. Masyarakat berharap kasus ini menjadi momen perbaikan sistem, sehingga ke depan setiap rupiah anggaran desa dapat dikelola dengan jujur, diawasi dengan ketat, dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan warga.

 

Penulis

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *