OKU SELATAN, 12 Oktober 2026
Bersinergi dan bergerak cepat, Polres OKU Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur berhasil membongkar lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan. Operasi penindakan berlangsung Senin (12/10/2026) pagi, dan langsung membuahkan hasil nyata.

Dari penggerebekan yang berjalan tertib dan presisi, petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Keduanya memiliki peran yang berbeda: satu orang terindikasi sebagai pengedar, sementara satu lainnya adalah pengguna.
Operasi represif ini dilaksanakan merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/642/X/RES.4.2/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, yang memerintahkan penertiban kampung narkoba, lokasi sarang peredaran, serta pengawasan ketat terhadap tempat-tempat yang rawan disalah gunakan.
Kegiatan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan apel persiapan dan pengaturan cara bertindak. Secara keseluruhan, dikerahkan 40 personel dari Polres OKU Selatan dan 5 personel dari BNNK OKU Timur, didukung unsur Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, serta Sie Propam.
Operasi dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan, Kompol H. Novan Dwi Putra, S.H., M.H., didampingi Kepala BNNK OKU Timur, AKBP Efriyanto Tambunan, M.M.
Kompol Novan Dwi Putra menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat yang berani melapor.
“Penyisiran berjalan presisi berkat informasi dari warga. Kami amankan dua orang — satu pengedar dan satu pengguna — beserta sabu 1,31 gram. Ini bukti nyata: jika masyarakat dan kepolisian bergerak bersama, tidak ada sarang narkoba yang bisa berlindung. Penanganan perkara akan kami pastikan cermat, profesional, dan tuntas dalam batas penentuan sikap 1 x 24 jam,” tegas Wakapolres.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmennya tegas tanpa kompromi.
“Melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Ini perjuangan bersama. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap barang haram di OKU Selatan. Setiap laporan dari warga adalah senjata utama kami. Teruslah berani menjaga lingkunganmu, karena kami selalu siap mendampingi masyarakat,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.
Seluruh proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan secara transparan dan proporsional, berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penggerebekan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari langkah yang lebih luas. Kepolisian menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi bersama masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh elemen desa. Targetnya jelas: memutus rantai peredaran narkoba dari akar rumput, sehingga setiap desa benar-benar aman dan bersih.
Narkoba bukan musuh satu orang. Ini musuh kita semua. Dan hari ini, di Desa Rantau Panjang, masyarakat bersama kepolisian membuktikan bahwa ketika kita bersatu, barang haram itu tidak punya tempat untuk bersembunyi.
Penulis
Romy Batara 94












Leave a Reply