OKU SELATAN 09/10/2026
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perawatan sarana dan prasarana di SD Negeri 1 Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, diduga belum sejalan dengan kondisi sejumlah fasilitas sekolah yang ditemukan di lapangan.

Berdasarkan peninjauan langsung terhadap kondisi sekolah, masih ditemukan sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perawatan. Di antaranya plafon teras yang rusak, jendela tanpa kaca, pintu besar yang tidak dilengkapi kunci, fasilitas sanitasi yang kurang terawat, serta tempat pembuangan sampah yang kondisinya tidak layak.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan dana untuk kegiatan perawatan sarana dan prasarana sekolah selama periode 2023 hingga 2025 tercatat mencapai Rp113,701 juta.
Perbandingan antara nilai anggaran tersebut dengan kondisi fasilitas yang ditemukan di lingkungan sekolah menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Penelusuran tidak berhenti pada kondisi fisik bangunan. Untuk mengetahui penggunaan dana secara utuh, perlu dilakukan pencocokan antara anggaran yang tersedia dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, termasuk jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, serta bukti pertanggungjawaban keuangan.
Hal ini penting karena kondisi fasilitas pada saat peninjauan belum dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Bisa saja terdapat pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelumnya, mengalami kerusakan kembali, atau terdapat penggunaan anggaran untuk kebutuhan perawatan lain yang tidak terlihat pada saat peninjauan.
Namun demikian, apabila anggaran perawatan telah digunakan sementara sejumlah fasilitas yang menjadi bagian dari kebutuhan perawatan masih berada dalam kondisi rusak, keadaan tersebut patut memperoleh penjelasan secara terbuka.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran, melainkan apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukan, pekerjaan yang dilaksanakan, dan pertanggungjawaban yang tercatat.
Untuk itu, diperlukan klarifikasi dari pihak SD Negeri 1 Tanjung Jaya mengenai kegiatan perawatan yang telah dilakukan selama periode tersebut. Penjelasan juga diperlukan untuk mengetahui pekerjaan apa saja yang menggunakan dana BOS serta kondisi pekerjaan setelah dilaksanakan.
Selain pihak sekolah, keterangan dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS pada kegiatan perawatan sarana dan prasarana sekolah.
Sampai pada tahap ini, dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana ataupun kerugian negara. Penentuan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan membutuhkan pemeriksaan dokumen, verifikasi pekerjaan, dan klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Setiap pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi
Penulis
Romy Batara 94












Leave a Reply