EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

TUTUP PERUSAHAAN & TETAPKAN TERSANGKA! GAASS OKU SELATAN TURUN KE KANTOR GUBERNUR SUMSEL TUNTUT TINDAKAN TEGAS TERKAIT KARHUTLA  

PALEMBANG, 9 Oktober 2026 Media Cetak Nasional Eternity News

Suara lantang warga dan pemuda OKU Selatan bergema di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten OKU Selatan menggelar aksi unjuk rasa mendesak penegakan hukum tanpa kompromi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Pramitra Mulya Langgeng (PT PML).

 

Aksi yang dipimpin Koordinator, Mustamirul Akbar, ini menyusul informasi resmi dari Polda Sumatera Selatan bahwa 16 korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan perkara karhutla — salah satunya beroperasi di wilayah OKU Selatan. Bagi GAASS, peningkatan status ini bukan sekadar catatan administrasi, melainkan pintu masuk ke keadilan yang harus dikawal hingga tuntas.

 

“Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku yang diduga merusak bumi dan masa depan kita. Jika izin sudah dibekukan tapi perusahaan masih beroperasi, siapa yang melindungi rakyat? Jika bukti sudah cukup, mengapa belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka?” tegas Mustamirul Akbar di hadapan petugas keamanan dan awak media.

 

GAASS menyoroti dugaan serius: meski izin PT Pramitra Mulya Langgeng dilaporkan telah dibekukan, perusahaan diduga tetap menjalankan aktivitas di lapangan. Jika benar terjadi, maka itu pelanggaran nyata terhadap aturan hukum yang berlaku — dan harus segera dihentikan.

 

Empat tuntutan utama disampaikan secara tegas:

 

1. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan mencabut izin sekaligus menutup permanen PT Pramitra Mulya Langgeng apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.

2. Mendesak instansi berwenang menindak tegas operasional perusahaan yang diduga tetap berjalan meski izin telah dibekukan.

3. Mendesak Polda Sumatera Selatan mempercepat proses penyidikan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

4. Mendesak Polda Sumatera Selatan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah cukup sesuai KUHAP.

 

Bagi masyarakat yang lahannya terbakar, udara tercemar, dan penghidupan terancam, penegakan hukum bukan sekadar harapan — itu hak yang harus dipenuhi. GAASS menegaskan tidak akan berhenti mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

 

“Kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Kami hanya meminta hukum berlaku sama untuk semua orang. Jika warga biasa membakar lahan langsung ditangkap, mengapa korporasi yang merusak ribuan hektar masih bisa beroperasi dengan tenang? Ini harus diubah sekarang,” tambah Mustamirul Akbar.

 

Aksi ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak: kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dibiarkan berulang tahun demi tahun. Penutupan perusahaan yang melanggar dan penetapan tersangka adalah langkah awal yang wajib diambil. Tanpa itu, keadilan hanyalah kata-kata yang tak berarti.

 

Hutan dan lahan bukan milik segelintir orang untuk dijarah. Itu warisan seluruh rakyat. Dan hari ini, rakyat berdiri memastikan warisan itu dilindungi.

 

Media membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Polda Sumatera Selatan, maupun manajemen PT Pramitra Mulya Langgeng untuk memberikan penjelasan resmi terkait operasional perusahaan dan perkembangan penanganan perkara.

 

Penulis

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *