MUARADUA 05/10/2026 Media Cetak Nasional Eternity News Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas usulan program integrasi bagi 15 orang warga binaan, Senin (5/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam pemberian Hak Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Sidang berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIB Muaradua dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II OKU, serta para penjamin warga binaan.
Sidang TPP merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangkaian pembinaan warga binaan, berfungsi merumuskan rekomendasi pemenuhan hak integrasi secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan penilaian mendalam terhadap setiap nama yang diusulkan — mencakup hasil pembinaan, perilaku selama menjalani masa pidana, pemenuhan syarat administratif dan substantif, hingga kesiapan untuk kembali berintegrasi di lingkungan masyarakat.
Seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan taat prosedur. Hal ini dilakukan agar setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar berdasar data nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono, menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP adalah wujud nyata komitmen lembaga dalam menjamin hak-hak warga binaan sekaligus menjaga kualitas proses pembinaan.
“Melalui Sidang TPP ini, kami memastikan setiap langkah reintegrasi berjalan adil dan benar. Tujuannya agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal yang baik, siap berperan positif, dan mampu menjalani kehidupan yang bermartabat,” ujarnya.
Lapas Kelas IIB Muaradua senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan serta mendukung sepenuhnya proses pemulihan dan pengembalian warga binaan ke lingkungan sosial sebagai warga negara yang berguna.
Penulis
Romy Batara 94














Leave a Reply