EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

DPRD KBB Gerak Cepat Susun Dua Perda, Budaya Lokal dan PKL Jadi Sorotan

Kab bandung barat – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil langkah baru dalam memperkuat regulasi daerah. Dua Panitia Khusus (Pansus) resmi dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD KBB, Senin (14/9/2026).

Pembentukan Pansus XI dan XII tersebut menjadi awal pembahasan dua rancangan regulasi yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Satu pansus diarahkan untuk mengatur sekaligus melindungi kebudayaan daerah, sementara pansus lainnya akan membahas penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Ketua DPRD KBB mengatakan pembentukan pansus dilakukan karena kedua persoalan tersebut membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas. Terlebih, Bandung Barat memiliki potensi budaya yang dinilai belum sepenuhnya diangkat sebagai identitas daerah.
Pansus XI nantinya bertugas membahas Perda Kebudayaan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk menjaga kesenian, adat, tradisi dan berbagai warisan budaya yang tumbuh di tengah masyarakat Bandung Barat.

“Bandung Barat ini adalah salah satu kabupaten yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Alhamdulillah dengan dibentuknya Pansus ini, paling tidak nanti akan dibuatkan perdanya,” kata Ketua DPRD KBB.
Ia berharap keberadaan perda tersebut tidak sekadar menjadi aturan formal. Kebudayaan lokal harus mampu dikembangkan menjadi kekuatan daerah dan memiliki nilai lebih, termasuk sebagai bagian dari pengembangan pariwisata.

“Bagaimana mengangkat kebudayaan lokal daerah Bandung Barat yang insya Allah menjadi ikon Bandung Barat,” ujarnya.

PKL Ditata, Bukan Sekadar Ditertibkan
Perhatian DPRD juga diarahkan pada persoalan PKL. Melalui Pansus XII, DPRD akan membahas regulasi yang mengatur penataan sekaligus pemberdayaan pedagang kaki lima.
Selama ini, keberadaan PKL kerap berada di tengah dua kepentingan. Di satu sisi menjadi sumber penghasilan masyarakat, tetapi di sisi lain aktivitas perdagangan yang tidak tertata dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan hingga keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, DPRD KBB menekankan bahwa penataan PKL harus dilakukan secara proporsional. Pedagang tetap diberikan ruang untuk mencari nafkah, namun aktivitasnya harus berlangsung di lokasi dan kondisi yang tidak merugikan kepentingan umum.

“Yang kedua, penataan tentang pedagang kaki lima. Jangan sampai justru semerawut,” kata Ketua DPRD.
Menurutnya, regulasi yang sedang disiapkan harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang sekaligus masyarakat.
“Harapannya pedagang kaki lima itu bisa berdagang dengan nyaman dan juga terasa enak. Tidak membahayakan,” tuturnya.

Setelah keputusan pembentukan Pansus XI dan XII ditetapkan, masing-masing panitia khusus akan mulai menjalankan tugasnya. Pembahasan regulasi diharapkan turut melibatkan masukan masyarakat dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan kebudayaan maupun PKL.

DPRD KBB menargetkan proses tersebut menghasilkan aturan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan. Dengan demikian, Perda Kebudayaan dapat memperkuat identitas Bandung Barat, sedangkan regulasi PKL mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban ruang publik.

Dudy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *