EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*Miris! Aset Senilai 650 juta-an, dilelang hanya Senilai 250jt-an saja. Rubiyati Menggugat di Pengadilan Negeri Kendal didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI*

 

Kamis, 3 September 2026. Sidang kedua perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal telah dilaksanakan dengan agenda Kehadiran Para Pihak.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:

Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.

Anggota: Aditya, S.H. dan Pulung, S.H.

Panitera Pengganti: Mariska, S.H.

Dalam sidang tersebut yang hadir hanya pihak Tergugat PT BPR.

Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda Panggilan Para Pihak.

Kehadiran Tim Hukum

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. & Subagyo Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan.

Pihak Penggugat didampingi oleh:

  1. Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.

  2. Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.

Adv. Donny Andretti, S.H. menegaskan,

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan.”

Adv. Markus Wijaya, S.H. menambahkan,

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat.”

 

“Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksankan jadual sidang”, ujar Donny

#FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PNKendal #KawalSidang #Keadilan #IbuRubiyati

 

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *