Kamis, 3 September 2026. Sidang kedua perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal telah dilaksanakan dengan agenda Kehadiran Para Pihak.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:
Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.
Anggota: Aditya, S.H. dan Pulung, S.H.
Panitera Pengganti: Mariska, S.H.
Dalam sidang tersebut yang hadir hanya pihak Tergugat PT BPR.
Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda Panggilan Para Pihak.
Kehadiran Tim Hukum
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. & Subagyo Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan.
Pihak Penggugat didampingi oleh:
1. Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
2. Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
Adv. Donny Andretti, S.H. menegaskan,
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan.”
Adv. Markus Wijaya, S.H. menambahkan,
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat.”
“Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksankan jadual sidang”, ujar Donny
#FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PNKendal #KawalSidang #Keadilan #IbuRubiyati
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














Leave a Reply