EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Ancam Nyawa Orang Tua dengan Keris, Pemuda di OKU Selatan Dilaporkan ke Polisi  

OKU SELATAN 01/09/2026 Media Cetak Nasional Eternity News, Kejadian memilukan sekaligus mengerikan terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Seorang pemuda berinisial TH (26 tahun) terlibat tindak kekerasan dan pengancaman nyawa terhadap ayah kandungnya sendiri, Sairin bin Ali Maksin (61 tahun), yang berprofesi sebagai petani. Peristiwa berbahaya ini berlangsung di Dusun II Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, tepatnya pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 17.00 WIB.

 

Berdasarkan kronologi kejadian yang terungkap, saat itu korban sedang sibuk memperbaiki sepeda motor di teras rumahnya. Tiba-tiba pelaku yang datang dari dalam rumah langsung menendang kendaraan tersebut hingga terguling. Tak cukup sampai di situ, pelaku sempat masuk kembali ke dalam rumah, lalu sekitar lima menit kemudian muncul kembali dengan membawa sebilah keris.

 

Dengan senjata tajam itu di tangan, pelaku langsung mendekati ayahnya. Tanpa ragu, ia mencekik leher korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya yang memegang keris langsung diarahkan ke bagian pinggang hingga perut sang ayah. Dalam posisi terancam bahaya, pelaku pun melontarkan ancaman seram: “PERGILAH KAMU, KALAU TIDAK KU BUNUH.”

 

Suasana mencekam itu disaksikan langsung oleh istri korban yang tak lain adalah ibu kandung pelaku. Merasa ketakutan melihat tingkah anaknya yang mengamuk, ia segera berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Mendengar teriakan pertolongan, sejumlah warga berdatangan ke lokasi. Melihat orang-orang datang, pelaku pun melepaskan ayahnya dan kembali masuk ke dalam kamar serta mengunci diri.

 

Akibat insiden ini, kedua orang tua pelaku merasa sangat terancam dan tidak berani lagi tinggal di rumah sendiri, sehingga terpaksa menginap di rumah kerabat demi keselamatan. Tak terima atas perlakuan anaknya, korban akhirnya melaporkan kasus tindak pidana pengancaman tersebut ke pihak kepolisian.

 

Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh, motif pelaku berbuat demikian diketahui karena merasa sakit hati dan kecewa, menganggap dirinya tidak pernah diurus serta tidak diperhatikan oleh orang tuanya selama ini.

 

Pihak berwajib telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis keris yang digunakan untuk mengancam. Kasus ini diproses secara hukum berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II.

 

Penulis

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *