LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pada Sabtu (29/8/2026), Polsek Palas memberikan sosialisasi dan imbauan terkait Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang Karhutla serta kesiapsiagaan personel dan peralatan penanggulangan bencana.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan PT Autum Agro Industri, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Sosialisasi dipimpin Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama sejumlah personel kepolisian. Kegiatan turut dihadiri Aiptu Hendri, Aiptu Erick Pratama, Aipda Yobi Andriawan, Manager PT Autum Agro Industri Remon, Humas PT Autum Novri, serta jajaran security dan karyawan perusahaan.
Tekankan Bahaya Pembakaran Limbah
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Palas mengingatkan pihak perusahaan dan para pekerja agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Kapolsek mengimbau agar masyarakat maupun perusahaan tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Khusus untuk limbah pabrik berupa sekam atau merang, pihak perusahaan diminta memastikan pengelolaannya tidak dilakukan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan api dan meluas ke lingkungan sekitar.
Selain itu, para pekerja juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang terdapat material mudah terbakar.
Instalasi Listrik Juga Jadi Perhatian
Pencegahan tidak hanya difokuskan pada aktivitas pembakaran. Kapolsek juga mengingatkan agar instalasi listrik di lingkungan perusahaan secara rutin diperiksa oleh tenaga atau pihak yang memiliki kompetensi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa titik panas atau hotspot akibat kebakaran dapat terpantau melalui pemantauan satelit, sehingga aktivitas pembakaran lahan maupun limbah yang menghasilkan titik api berpotensi terdeteksi.
«“Jangan membakar sampah sembarangan, jangan membakar limbah perusahaan maupun sisa perkebunan. Termasuk jangan membuang puntung rokok sembarangan,” demikian poin utama imbauan yang disampaikan kepada pihak perusahaan.»
Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan diminta tidak hanya mengandalkan kesiapan pemadaman, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan sejak dini.
Surat Edaran Bupati Diserahkan
Selain memberikan sosialisasi secara langsung, jajaran Polsek Palas juga menyerahkan salinan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang Karhutla dan Kesiapsiagaan Personel serta Peralatan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Lampung Selatan kepada Manager PT Autum Agro Industri.
Penyerahan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pihak perusahaan dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kebakaran.
PT Autum Nyatakan Siap Menindaklanjuti
Manager PT Autum Agro Industri, Remon, menyatakan pihak perusahaan akan mengikuti imbauan yang disampaikan Kapolsek Palas maupun ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan.
Pihak perusahaan juga menyatakan akan menyampaikan kembali imbauan tersebut kepada seluruh karyawan.
Untuk limbah perusahaan berupa sekam atau merang, berdasarkan peninjauan yang dilakukan di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pembakaran limbah.
Peninjauan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mendorong perusahaan agar terus menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla.
Pencegahan Harus Dimulai dari Hulu
Kegiatan sosialisasi ini menegaskan bahwa pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan perusahaan, pekerja, serta masyarakat.
Dengan kondisi lingkungan yang mudah mengalami kekeringan, tindakan sederhana seperti tidak membakar sampah sembarangan, tidak membuang puntung rokok, memeriksa instalasi listrik, dan memastikan limbah tidak dibakar menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya titik api.
Jajaran Polsek Palas memastikan perkembangan situasi terkait potensi Karhutla di wilayah hukumnya akan terus dipantau dan apabila ditemukan perkembangan lebih lanjut akan dilakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
(Syah)












Leave a Reply