PURWAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 — Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan verifikasi faktual partisipatif terhadap neraca air, neraca bahan baku, proses produksi, serta pengelolaan air limbah PT Win Textile.
Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Giat Verifikasi KMP pada 29 Juli 2026, yang memperoleh sejumlah informasi awal dari perusahaan.
KMP menegaskan bahwa informasi tersebut belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana. Justru karena itu, seluruh data perlu diuji melalui verifikasi faktual, dokumen, pengukuran lapangan, dan pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
DATA AWAL MEMUNCULKAN PERTANYAAN
Dalam Giat Verifikasi 29 Juli 2026, diperoleh informasi awal antara lain:
- Jumlah karyawan sekitar 1.300 orang;
-
Kapasitas produksi yang disampaikan sekitar 50 juta ton kain per tahun;
-
Terdapat informasi mengenai kapasitas/debit air terpasang dari PJT II sebesar 380.000 m³;
-
Neraca bahan baku belum tersajikan dan akan dilaporkan;
-
Produksi sludge sekitar 8–10 ton per hari;
-
Data operasional belum tersajikan dan akan dilaporkan;
-
Kapasitas desain IPAL produksi sekitar 13.000 m³ per hari;
-
Dalam verifikasi belum teridentifikasi adanya IPAL domestik;
-
Dokumen terkait izin/persetujuan pembuangan atau pengelolaan air limbah akan dilaporkan;
-
Berdasarkan perhitungan awal KMP, potensi kebutuhan air proses produksi berada pada kisaran 15.150–22.725 m³ per hari;
-
Potensi kebutuhan air domestik diperkirakan sekitar 39 m³ per hari.
KMP memandang data tersebut perlu ditempatkan dalam satu kerangka:
NERACA AIR DAN NERACA BAHAN BAKU.
Sebab data produksi, bahan baku, penggunaan air, air limbah, kapasitas IPAL dan pembuangan/pemanfaatan air limbah seharusnya dapat dijelaskan secara konsisten dan dapat ditelusuri.
PERTANYAAN KMP SEDERHANA: NERACA AIRNYA MANA?
Jika potensi kebutuhan air proses produksi berada pada kisaran 15.150–22.725 m³/hari, sementara kapasitas desain IPAL produksi yang disampaikan sekitar 13.000 m³/hari, terdapat perbedaan angka sekitar 2.150–9.725 m³/hari.
KMP menegaskan:
SELISIH ANGKA TERSEBUT BUKAN BUKTI PELANGGARAN.
Namun, selisih tersebut patut dijelaskan melalui neraca air dan data operasional yang dapat diverifikasi.
Berapa air yang benar-benar digunakan dalam proses?; Berapa yang menjadi bagian dari produk?; Berapa yang digunakan kembali?; Berapa yang menguap?; Berapa yang menjadi air limbah?; Berapa yang masuk ke IPAL?; Berapa yang keluar dari IPAL?
Dan yang paling penting: SETELAH DIOLAH, AIR LIMBAHNYA DIALIRKAN ATAU DIMANFAATKAN KE MANA?
AIR LIMBAH PROSES: KE MANA?
Memiliki IPAL bukan dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan pengelolaan air limbah.
Yang perlu diverifikasi adalah aliran dan kinerja aktualnya.
KMP meminta DLH menelusuri:
- sumber dan penggunaan air proses;
-
jaringan perpipaan air limbah;
-
debit aktual air limbah;
-
flowmeter dan kalibrasinya;
-
debit inlet dan outlet IPAL;
-
kapasitas aktual IPAL dibandingkan kapasitas desain;
-
logsheet operasional;
-
proses pengolahan;
-
titik penaatan;
-
saluran setelah titik penaatan;
-
tujuan akhir air limbah;
-
serta kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan dan Persetujuan Teknis yang berlaku.
PP 22/2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengolahan air limbah, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. PP tersebut juga mengatur kewajiban pengolahan air limbah sebelum dibuang dan/atau dimanfaatkan dalam kondisi yang diatur.
Karena itu, bagi KMP pertanyaannya bukan sekadar:
“ADA IPAL ATAU TIDAK?”
Tetapi: “BERAPA LIMBAH YANG MASUK, BAGAIMANA DIOLAH, BERAPA YANG KELUAR, DAN KE MANA UJUNGNYA?”
AIR LIMBAH DOMESTIK 1.300 KARYAWAN: KE MANA?
Data lain yang perlu diverifikasi adalah keberadaan sekitar 1.300 karyawan dengan potensi kebutuhan air domestik sekitar 39 m³/hari.
Dalam verifikasi 29 Juli 2026, belum teridentifikasi adanya IPAL domestik.
Karena itu KMP tidak langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, KMP meminta DLH melakukan verifikasi:
Bagaimana air limbah domestik dari sekitar 1.300 pekerja dikelola?
Apakah terdapat septic tank?
Apakah terdapat sistem pengolahan domestik tersendiri?
Apakah air limbah domestik masuk ke sistem pengolahan tertentu?
Apakah terdapat pemisahan antara saluran domestik dan saluran air limbah proses?
Dan yang paling penting:
KE MANA ALIRAN AKHIR AIR LIMBAH DOMESTIK TERSEBUT?
Seluruhnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen.
NERACA BAHAN BAKU JUGA HARUS DAPAT DITELUSURI
KMP juga meminta penjelasan mengenai neraca bahan baku, karena sampai pelaksanaan verifikasi 29 Juli 2026 neraca tersebut belum tersajikan.
Neraca bahan baku penting untuk menguji keterkaitan:
BAHAN BAKU → PROSES PRODUKSI → PRODUK → RESIDU/SLUDGE → LIMBAH
Terlebih terdapat informasi produksi sludge sekitar 8–10 ton/hari.
KMP meminta data tersebut dapat dikaitkan dengan:
- volume produksi;
-
bahan baku;
-
bahan penolong/kimia;
-
penggunaan air;
-
produk;
-
sludge;
-
limbah lainnya;
-
dan air limbah.
Bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh data dapat dijelaskan secara konsisten.
KMP MINTA VERIFIKASI DARI HULU SAMPAI HILIR
KMP mendorong DLH melakukan verifikasi faktual dengan pendekatan tracing, bukan hanya pemeriksaan dokumen atau pengambilan sampel pada satu titik.
SUMBER AIR | PROSES PRODUKSI | AIR LIMBAH | SALURAN | IPAL | TITIK PENAATAN | OUTLET | PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN | PENERIMA AKHIR
Termasuk melakukan penelusuran tersendiri terhadap jalur air limbah domestik.
Dengan demikian, dapat diketahui apakah seluruh aliran air limbah telah dikelola sesuai dokumen lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.
JIKA ADA KETIDAKSESUAIAN, HARUS DITINDAKLANJUTI
KMP tidak menyatakan PT Win Textile telah melakukan tindak pidana lingkungan.
KMP juga tidak meminta perusahaan dinyatakan bersalah berdasarkan data awal.
Yang diminta KMP adalah pembuktian objektif oleh instansi berwenang.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan seluruh data konsisten dan kegiatan telah dilaksanakan sesuai kewajiban lingkungan, maka hasil tersebut harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur peran masyarakat, pengawasan, penyidikan dan pembuktian, serta ketentuan pidana lingkungan. UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU 6/2023.
Karena itu KMP mendorong:
PERTAMA, DLH melakukan verifikasi faktual partisipatif.
KEDUA, seluruh neraca air dan neraca bahan baku diperiksa serta dicocokkan dengan data operasional.
KETIGA, aliran air limbah proses dan domestik ditelusuri secara faktual sampai titik akhirnya.
KEEMPAT, kapasitas dan kinerja aktual IPAL diverifikasi.
KELIMA, dokumen lingkungan, Persetujuan Teknis dan dokumen terkait pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah diperiksa.
KEENAM, apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, KMP mendorong PPNS dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
KMP: BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA PEMBUKTIAN
KMP berpandangan bahwa transparansi dan verifikasi justru memberikan kepastian bagi semua pihak.
Bagi perusahaan yang patuh, verifikasi dapat membuktikan kepatuhannya.
Bagi pemerintah, verifikasi menjadi instrumen pengawasan.
Bagi masyarakat, verifikasi memberikan kepastian bahwa pengelolaan lingkungan benar-benar berjalan.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, negara memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil tindakan sesuai hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 juga telah memberikan tafsir bersyarat terhadap Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009, yang mencakup perlindungan bagi orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.
Karena itu, KMP akan tetap menempatkan seluruh kritik dan desakan pada data, verifikasi, dokumen, pemeriksaan teknis, dan mekanisme hukum yang berlaku.
NERACA AIR DAN BAHAN BAKUNYA MANA?
AIR LIMBAH PROSESNYA KE MANA?
AIR LIMBAH DOMESTIKNYA KE MANA?
KMP MINTA DLH: TELUSURI, VERIFIKASI, DAN BUKTIKAN. Pungkas Zaenal Abidin.
















Leave a Reply