EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Komplotan Residivis Curanmor Dibekuk, Polisi Ungkap Delapan Aksi di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN,Eterntynews.id Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Candipuro akhirnya berhasil dibekuk. Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan serta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan empat tersangka yang diketahui merupakan residivis.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., menjelaskan para pelaku berinisial K.S. (21), R.A. (22), Y.S. (21), dan S. (41). Mereka diduga telah melakukan sedikitnya delapan aksi pencurian di berbagai wilayah.

“Keempat tersangka telah diamankan beserta barang bukti dan mengakui delapan aksi curanmor yang dilakukan,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Batuliman Indah yang menjadi korban pembobolan rumah pada 31 Juli 2026. Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur dua sepeda motor, satu unit ponsel, uang tunai Rp1,3 juta, serta sejumlah barang lainnya dengan total kerugian sekitar Rp16 juta.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap Y.S. di wilayah Lampung Timur, kemudian mengamankan R.A. dan K.S. Keduanya turut mengakui telah menjual hasil curian tersebut. Satu unit sepeda motor berhasil diamankan, sementara satu lainnya diduga telah berpindah tangan.

“Dua pelaku sempat melakukan perlawanan saat penangkapan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek.

Delapan Aksi Curanmor

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, hingga area acara organ tunggal di Kalianda.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam. Para tersangka saat ini dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain serta pihak penadah yang diduga terlibat.

Imbauan Kepolisian

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Syrm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *