Indramayu – Komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menunjukan dalam menegakan aturan perizinan usaha. Pabrik es batu kristal milik CV Frost Ice Crystal yang berlokasi di desa Baleraja,Kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu resmi disegel dan diberhentikan sementara dalam pengoperasiannya oleh satpol PP kabupaten Indramayu, Jum’at (31/07/2026).
penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar di Mall Pelayanan publik (MPP) Kabupaten Indramayu Pada Rabu (29/7/2026).
Dalam rapat tersebut dihadiri dari perwakilan CV Frost Ice Crystal bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin), DPMPTSP, serta Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk mengevaluasi kelengkapan administrasi dan membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan operasional pabrik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, menegaskan’ penghentian sementara operasional dilakukan karena perusahaan belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa langkah ini demi menegakkan regulasi daerah dan memastikan seluruh iklim usaha di wilayah Indramayu berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” terang Asef Afandi.
Masih lanjut Asep, aktivitas produksi baru dapat kembali berjalan setelah seluruh dokumen perizinan dasar maupun perizinan berusaha dinyatakan lengkap dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
Di balik penegakan aturan tersebut, terdapat harapan warga sekitar agar aktivitas industri dapat berjalan tanpa mengurangi kenyamanan lingkungan. Karena selama beberapa waktu terakhir, masyarakat mengaku kerap terganggu oleh suara mesin produksi beroperasi yang hingga larut malam bahkan menjelang dini hari.
Keluhan mengenai kebisingan itu menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah. Karena itu, evaluasi terhadap operasional pabrik tidak hanya menitikberatkan pada aspek administrasi saja, tetapi juga memperhatikan dampak sosial terhadap lingkungan sekitar.
Penjelasan dari Koordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, menjelaskan ” bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan dasar sebelum memperoleh perizinan berusaha.
Perizinan dasar tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ketika pemilik perusahaan sudah menempuh dan menyelesaikan perizinan dasar, maka kami akan bersurat kepada Satpol PP untuk mencabut segel tersebut,” jelas Suratno.
Perwakilan dari pihak CV Frost Ice Crystal, Warsono ” pihak perusahaan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku , menyampaikan komitmennya untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebagaimana arahan pemerintah daerah.
Ia menegaskan perusahaan siap mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar operasional pabrik dapat kembali berjalan secara legal dan sesuai regulasi.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa investasi tetap mendapat dukungan sepanjang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum. Pemerintah berharap kepatuhan terhadap regulasi mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan industri atau pabrik.
(S.prant)












Leave a Reply