Tanggamus, Lampung – Sebuah unggahan di media sosial viral setelah menyoroti dugaan hilangnya sejumlah paket di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengklaim para kurir dan pekerja gudang justru menjadi pihak yang dibebani denda atas hilangnya paket, sementara penyebab kejadian disebut belum diungkap secara transparan.
Unggahan tersebut diposting oleh akun Facebook Resti Andini. Dalam keterangannya, pengunggah menyebut dugaan hilangnya paket terjadi pada pergantian tanggal 23 menuju 24 Juni 2026. Ia juga meminta perusahaan melakukan audit internal secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab hilangnya paket dan memberikan kejelasan kepada para pekerja.
“Paket kalian itu bukan hilang, tetapi ada yang sengaja menghilangkannya. Yang disalahkan dan dikenakan denda justru kurir serta pekerja gudang,” tulis akun Facebook Resti Andini dalam unggahannya.
Unggahan itu turut disertai sebuah video yang diklaim berkaitan dengan dugaan hilangnya paket tersebut. Dalam rekaman berdurasi singkat itu terlihat dua orang beberapa kali lalu lalang membawa karung yang diduga berisi paket melalui tangga hingga keluar dari sebuah ruangan. Pada bagian sudut layar video tampak penanda waktu (timestamp) bertuliskan 06-23-2026 Tue 23:56:11, yang menunjukkan rekaman diduga diambil pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 23.56 waktu setempat.
Meski demikian, dalam postingan belum dapat memverifikasi keaslian rekaman, lokasi pasti pengambilan video, identitas orang yang terlihat dalam video, maupun konteks aktivitas yang terekam. Belum diketahui pula apakah rekaman tersebut berkaitan langsung dengan dugaan hilangnya paket sebagaimana yang diklaim dalam unggahan.
Dalam unggahan yang sama, pengunggah juga mempertanyakan mekanisme pemberian denda kepada kurir dan pekerja gudang. Menurutnya, apabila benar terjadi kehilangan paket, perusahaan seharusnya mengusut penyebabnya secara menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi kepada karyawan. Pengunggah juga meminta dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan operasional agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Selain dugaan hilangnya paket, unggahan tersebut turut menyinggung adanya dugaan kerusakan fasilitas kantor. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat menguatkan seluruh klaim yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
J&T Express Kota Agung Berikan Klarifikasi, Audit Internal Masih Berjalan
Menanggapi informasi yang beredar, SPV J&T Express Kota Agung, Berli Arif, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya unggahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh tim audit internal perusahaan.
“Masalah itu masih dalam proses penyelidikan tim audit. Jadi kami belum bisa membuka datanya karena masih menjadi kewenangan tim audit,” ujar Berli saat dikonfirmasi.
Berli juga menyampaikan bahwa perusahaan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. Namun, ia menegaskan hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana pencurian atau penghilangan paket sebagaimana narasi yang beredar.
“Terkait postingan viral di facebok yang dimaksud, J&T Kotaagung melalui Tim Audit berencana akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan akun tersebut ke Polres Tanggamus, karena sudah mencemarkan nama baik Perusahaan J&T Kotaagung, ” Jelas Berli.
Terkait video yang memperlihatkan dua orang membawa karung pada malam hari, Berli membenarkan bahwa rekaman tersebut merupakan CCTV di lingkungan operasional J&T Express Kota Agung. Namun, ia membantah bahwa aktivitas dalam video tersebut merupakan aksi pencurian paket.
Menurutnya, barang yang terlihat dalam video merupakan paket lama yang berasal dari sekitar bulan Maret 2026. Paket tersebut, kata dia, telah melalui proses penyelesaian administrasi dan telah dibayarkan oleh pihak vendor IKP kepada J&T Express.
“Barang yang ada di video itu bukan barang yang hilang pada Juni. Itu barang dari bulan Maret yang sudah dibayarkan oleh pihak vendor IKP kepada J&T. Jadi yang mengambil adalah pihak vendor karena memang sudah menjadi hak mereka, bukan pencurian,” jelasnya.
Menanggapi isu bahwa kurir dan pekerja gudang dikenakan denda atas kasus kehilangan paket tersebut, Berli mengatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada di operasional J&T Express Kota Agung.
Ia menjelaskan bahwa nama Bagas Ananda, Zakaria, dan Ricky Ho yang disebut dalam narasi bukan merupakan akun milik kurir, melainkan akun yang digunakan oleh jajaran manajemen sebelumnya.
“Bagas Ananda, Zakaria, dan Ricky Ho itu bukan akun kurir. Itu adalah akun yang digunakan oleh SPV dan RM sebelumnya, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan kurir,” katanya.
Berli menegaskan bahwa mekanisme penetapan tanggung jawab maupun pemberian sanksi kepada karyawan tidak dilakukan secara langsung apabila terjadi permasalahan terkait paket. Setiap kasus akan melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur internal perusahaan dan keputusan dari pihak terkait.
Ia juga menjelaskan alur operasional pengiriman barang di J&T Express, mulai dari penerimaan paket, proses penyortiran berdasarkan wilayah, pendistribusian kepada kurir, hingga pengantaran kepada pelanggan.
Untuk paket dengan sistem pembayaran COD, pembayaran dari pelanggan diterima oleh kurir dan kemudian disetorkan kepada admin sesuai nominal transaksi yang tercatat dalam sistem. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional perusahaan dan bukan bentuk pembebanan kerugian kepada kurir.
Terkait dugaan adanya SOP dalam sistem tanda tangan Paksa, yang disebut dalam unggahan, Berli mengatakan dirinya tidak mengetahui secara detail mekanisme yang berlaku pada masa manajemen sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan akun kurir.
Berli menjelaskan, tidak ada SOP TTDP ( Tanda Tangan Paksa) yang bebankan Pada Kurir Sejak Manajemen ( SPV) Sebelumnya pada saat bulan Maret Barang Masuk, sebelum saya menjadi SPV pada Bulan Mei.
” Tidak Ada SOP TTDP ( Tanda Tangan Paksa) yang di bebankan pembayaran kepada Kurir Sejak dulu, pada saat itu saya juga masih jadi kurir J&T, ” Tegas Berli ( Kepala SPV J&T) Kotaagung, memabantah keras terkait SOP tersebut.
Hingga berita ini diperbarui, proses audit internal J&T Express masih berlangsung.
( Zulkarnain Lubis)













Leave a Reply