LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko buah di Kecamatan Candipuro. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua residivis spesialis pencurian sepeda motor beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah identitas mereka berhasil diungkap melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami menangkap S.W. alias T. (33), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV,” ujar IPTU Ali Humaeni.
Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di ruko buah milik Indah Lestari yang berada di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dan satu unit timbangan duduk dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan peran berbeda. Seorang pelaku mengawasi situasi di depan rolling door, sementara rekannya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, kemudian membawa kabur sepeda motor serta timbangan milik korban.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, polisi melacak keberadaan para pelaku hingga ke wilayah Desa Rawa Selapan. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan masing-masing satu bilah badik yang diselipkan di pinggang kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial S di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban dari tangan pembeli.
Tidak hanya itu, S.W. juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Candipuro.
“Pelaku mengaku sedikitnya telah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Candipuro, yakni pada Maret 2026 di Desa Titiwangi, 4 Juli 2026 di halaman masjid Desa Sinar Pasmah, dan 19 Juli 2026 di toko buah milik korban di Desa Sidoasri,” tegas IPTU Ali Humaeni.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, BPKB dan STNK kendaraan, satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, dua bilah badik, satu set kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua topi yang dikenakan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan memburu seorang penadah lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti dan lokasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan rangkaian aksi kedua residivis tersebut.
(Syahrim)














Leave a Reply