Indramayu, Eternitynews.id
Penelusuran yang diagendakan DPC IMO-I (Ikatan Media Online Indonesia) Indramayu, bahwa pihaknya akan mencari kebenaran terkait Surat Permohonan ‘Pencetakan Sawah Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan’, yang berada ditengah kawasan perhutani tepatnya di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa barat yang diajukan dan ditandatangani oleh Budi Raharjo warga Kabupaten Subang tepatnya dari Blok Kaum RT./RW. 017/006 Desa Kalijati Barat Kec. Kalijati, selaku pemohon padahal bukan pemilik lahannya dan mengetahui Edi Sukandi, S.E. selaku Kades Mekarwaru yang menurut penuturan Edi Sukandi, S.E. “kami sudah mengirimkan surat permohonan tersebut ke Pendopo Kantor Bupati Indramayu. Diketahui dalam lembaran surat pengajuan tertanggal 01 Juli 2026.

Maka hasil penelusuran pada Kamis 16 Juli 2026, Ketua DPC IMOI Indramayu beserta beberapa anggota yang terdiri para jurnalis dari berbagai Perusahaan Pers Nasional menyambangi Pendopo Bupati Indramayu hendak menelusuri benar apa tidak keterangan dari Kades Mekarwaru yang konon katanya Surat Permohonan Cetak Sawah sudah dikirim ke Bupati Indramayu. Alih-alih surat sudah sampai alamat, yang ada justru jawaban ‘nihil’ penjelasan dari Sutani staf TU penerima surat masuk untuk Bupati. “Tidak ada surat masuk ke Bupati terkait permohonan percetakan sawah dari desa mekarwaru itu kalau ada pasti teregristasi disini,” ucap staf TU di Ruang Sekretariat Bupati.
Menanggapi perihal hasil penelusuran surat permohonan cetak sawah, Taufik, Ketua DPC IMOI Indramayu angkat bicara.
Pihaknya sangat menyesalkan adanya kesimpang siuran informasi yang mengindikasikan adanya dugaan kebohongan publik dari pihak pemohon kepada masyarakat apalagi tanah tersebut bukan kepemilikan pemohon. Hal ini terindikasi dari pernyataan Kades Mekarwaru Edi Sukandi, S.E. pada bulan lalu (Juni, red) yang menyatakan bahwa surat perijinan sedang diurus tapi disisi lain kegiatan penambangan /pengalian kandungan tanahnya sudah dilaksanakan.
“Bagaimana surat permohonan sedang diurus ? Di sekretariat Bupati saja tidak teregristasi,” ujar Taufik dengan nada tinggi.
Kalau demikian, sambung Ia, nanti kita bersurat untuk diadakan audiensi di Kantor Desa Mekarwaru atau Kantor Camat Gantar untuk menanyakan keabsahan Surat Permohonan ke Bupati jangan sampai hanya akal-akalan saja.
(S.prant)














Leave a Reply