Lampung Selatan,Eternitynews.id Pelarian pelaku penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir. Setelah tiga hari menjadi buronan, Tim Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, menggunakan mobil travel.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan,” ujar AKP Stefanus.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban, Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah diserang menggunakan sebilah golok. Korban menderita luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan akibat sabetan senjata tajam.
Usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan pengejaran. Pada Jumat (10/7/2026), tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kapolsek Jati Agung melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara.
Dalam proses pengejaran, petugas juga mendatangi sejumlah rumah kerabat tersangka untuk mempersempit ruang geraknya. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah meninggalkan Lampung dan melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel.
Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Lampung Selatan berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Hasilnya, pelarian tersangka berhasil dihentikan di wilayah Kayu Agung.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, serta dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir,” kata AKP Stefanus yang akrab disapa Stef Boyoh.
Sementara itu, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengungkapkan motif penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu yang salah sasaran.
Menurut hasil penyidikan, pelaku mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek. Diliputi emosi, pelaku kemudian mendatangi korban dan membacoknya berulang kali menggunakan golok.
“Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek,” jelas IPDA Muhammad Yani.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terbakar api cemburu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu jaket biru dan satu celana jeans milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Syrm)















Leave a Reply