Kab bandung barat
Pemerintah terus mempercepat program legalisasi aset masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertipikat tanah kepada warga yang dirangkaikan dengan sosialisasi Program Sertipikat Elektronik di Gunung Hawu, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Fraksi Partai Demokrat Hasbi, Camat Padalarang Hendi Setiyadi, S.STP., M.Si., Kepala Desa Padalarang Karom, S.Pd.I., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat beserta jajaran, serta ratusan warga penerima sertipikat PTSL.
Dalam kesempatan tersebut, Dede Yusuf menyampaikan bahwa Program PTSL merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Menurutnya, legalitas aset menjadi hal yang sangat penting karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum,
tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki masyarakat.
Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mulai menerapkan sertipikat elektronik.
Menurutnya, transformasi digital di bidang pertanahan akan membuat pelayanan semakin cepat, transparan, dan aman dari risiko kehilangan maupun pemalsuan dokumen.
Dede Yusuf berharap masyarakat yang telah menerima sertipikat dapat menjaga dokumen kepemilikan tersebut dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan untuk kepentingan yang bersifat konsumtif.
Sementara itu, Kepala Desa Padalarang Karom, S.Pd.I. menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Program PTSL di wilayahnya. Ia berharap masih ada kesempatan bagi warga yang belum memiliki sertipikat untuk mendapatkan pelayanan serupa pada program berikutnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Selain menerima sertipikat tanah, warga juga memperoleh pemahaman mengenai sistem sertipikat elektronik yang menjadi bagian dari modernisasi layanan pertanahan nasional,
sehingga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dudy












Leave a Reply