MARTAPURA 27/06/2026
Ulah seorang mandor perusahaan berakhir di balik jeruji. Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membekuk Alex Candra, 38, warga Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, atas kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin, Sabtu 27/6/2026 dini hari.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL. Alex yang berprofesi sebagai mandor PT LPI itu diamankan di Mess perusahaan, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Warga melapor bahwa Alex diduga menyimpan senjata api rakitan jenis revolver di tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satgas Operasi Senjata Api Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin IPDA Apriadi, SH., CPHR langsung bergerak cepat.
Hasilnya, penggerebekan di mess PT LPI membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.40 WIB, petugas menggeledah kamar tersangka.
Di balik gulungan kasur, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senpi berwarna hitam dengan gagang kayu cokelat itu disimpan rapi bersama barang bukti lain.
“Selain senpi rakitan, kami juga mengamankan lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang disembunyikan bersama senjata tersebut,” ungkap Satreskrim Polres OKU Timur.
Saat ini Alex Candra telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Jika terbukti, tersangka terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.
Kapolres OKU Timur mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. “Ini bukti bahwa keamanan bukan hanya tugas polisi. Tanpa informasi warga, pengungkapan ini tidak akan secepat ini,” tegasnya.
Polres OKU Timur juga menegaskan akan terus gencar melakukan Ops Senpi guna memberantas peredaran senjata ilegal di wilayah hukumnya, khususnya jelang Pilkades dan aktivitas perusahaan perkebunan.
Romy Batara 94














Leave a Reply