EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

GEBRAKAN POLDA SUMSEL: 137 TERSANGKA 3C DICIDUK SEBULAN, TIM URC TURUN GUNUNG

PALEMBANG – Polda Sumsel tancap gas. Selama Mei 2026, jajaran Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran membongkar 123 kasus curat, curas, dan curanmor. Total 137 tersangka digelandang, 331 barang bukti disita.

Pengungkapan besar ini diumumkan dalam rilis resmi di Mapolda Sumsel, Jumat, 5 Juni 2026. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi memimpin langsung paparan.

“Kita berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan 137 tersangka dan 331 barang bukti. Semua ini hasil kerja Mei 2026,” tegas AKBP Sofwan di hadapan awak media.

Dari 123 kasus, pencurian dengan pemberatan alias curat masih merajai. Tercatat 89 kasus. Disusul curanmor 20 kasus dan curas 14 kasus.

“Paling banyak itu pembobolan rumah kosong dan rumah yang ditinggal pemilik. Curanmor juga masih jadi fokus kita,” jelas AKBP Sofwan.

Barang bukti yang dipamerkan berjajar. Mobil, motor, ponsel, senjata tajam, sampai barang hasil kejahatan lain. Bukti bahwa polisi tak main-main.

Wilayah Palembang jadi penyumbang terbanyak dengan 37 laporan polisi. Disusul Polres Lahat 14 LP, Polres Muratara 11 LP, serta Polres Banyuasin, Musi Rawas, dan PALI masing-masing 8 LP.

Fakta mencengangkan: 60 persen dari 137 tersangka adalah residivis. Penjahat kambuhan yang kembali berulah.

AKBP Sofwan memberi peringatan keras. “Kami tidak akan beri ruang untuk pelaku curat, curas, dan curanmor. Polda Sumsel akan tindak tegas, profesional, terukur, sesuai hukum.”

Ia menegaskan, tindakan tegas terukur bisa diambil bila pelaku membahayakan petugas, korban, atau masyarakat saat penangkapan.

Tak hanya ungkap kasus, Polda Sumsel juga meresmikan senjata baru: Tim Unit Reaksi Cepat. URC dibentuk khusus untuk mempercepat respons laporan warga.

“Ini atensi pimpinan. URC hadir agar polisi lebih cepat datang, lebih cepat ungkap, lebih cepat cegah. Biar pelaku 3C mikir dua kali sebelum beraksi,” kata AKBP Sofwan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 9 tahun penjara.

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *