EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Napiter Ikrar Setia NKRI Dibebaskan, Lapas Kalianda Pastikan Reintegrasi Sosial Berjalan Ketat

KALIANDA,Eternitynews.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda membebaskan seorang narapidana terorisme (napiter) yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pembebasan berlangsung pada Jumat (5/6/2026) dengan pengawasan ketat dari petugas pemasyarakatan serta melibatkan unsur aparat penegak hukum terkait.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, memimpin langsung pelaksanaan pembebasan tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari mekanisme reintegrasi sosial yang menjadi salah satu tujuan utama sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Pembebasan diberikan setelah narapidana yang bersangkutan menyelesaikan masa pembinaan dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk menjalani program deradikalisasi serta mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tahapan tersebut menjadi indikator penting dalam menilai perubahan sikap, perilaku, dan komitmen kebangsaan warga binaan kasus terorisme.

Dalam arahannya, Kalapas Kalianda menekankan bahwa kebebasan yang diperoleh harus dimanfaatkan untuk membangun kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. Ia meminta agar mantan narapidana tersebut mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial, menjaga komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan, serta menjalani kehidupan yang produktif dan bermanfaat.

“Kami berharap yang bersangkutan dapat membuktikan komitmennya kepada NKRI melalui tindakan nyata, menjaga kehidupan yang damai, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujar Beni Nurrahman.

Proses pembebasan turut disaksikan dan dikawal oleh jajaran Densus 88 Anti Teror, Polres Lampung Selatan, dan Kodim 0421/Lampung Selatan. Kehadiran sejumlah instansi tersebut menunjukkan sinergi antarlembaga dalam memastikan proses reintegrasi sosial mantan narapidana terorisme berjalan sesuai prosedur dan tetap dalam pengawasan yang diperlukan.

Keterlibatan aparat keamanan dalam tahapan pembebasan napiter merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa proses deradikalisasi yang telah dijalani selama masa pidana benar-benar menghasilkan perubahan yang berkelanjutan. Reintegrasi sosial tidak hanya berfokus pada kebebasan seseorang dari lembaga pemasyarakatan, tetapi juga pada kemampuan individu tersebut untuk kembali hidup berdampingan secara damai di tengah masyarakat.

Menurut Kalapas, pembinaan terhadap narapidana terorisme tidak berhenti saat masa hukuman berakhir. Keberhasilan program pemasyarakatan justru diukur dari sejauh mana mantan warga binaan mampu meninggalkan paham kekerasan, menghormati hukum, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya setelah kembali ke masyarakat.

Lapas Kalianda menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program pembinaan dan deradikalisasi secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai penting guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikal di masyarakat.

Pembebasan napiter yang telah menyatakan kesetiaan kepada NKRI ini menjadi salah satu indikator bahwa pendekatan pembinaan, deradikalisasi, dan pendampingan yang dilakukan selama masa pidana dapat memberikan hasil nyata. Meski demikian, pengawasan dan pendampingan pascabebas tetap menjadi bagian penting untuk memastikan proses kembali ke masyarakat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

(Syrm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *