EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

GEREBEK RUMAH KOSONG, POLRES PRABUMULIH RINGKUS PENGEDAR SABU SAAT PAKETKAN BARANG

PRABUMULIH

Mata rantai narkotika kembali diputus. Senin 1 Juni 2026 pukul 10.30 WIB, Satresnarkoba Polres Prabumulih menggerebek sebuah rumah kosong di Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Hasilnya: seorang pengedar sabu berinisial ES, 33 tahun, ditangkap saat sedang mengemas barang haram itu.

Penggerebekan berawal dari laporan warga. Rumah kosong itu dicurigai kerap jadi tempat transaksi dan pemaketan narkoba. Menindaklanjuti info tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. perintahkan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim bergerak cepat ke lokasi.

Saat polisi masuk, ES kedapatan sedang mengemas sabu. Buruh harian lepas asal Kelurahan Anak Petai, Prabumulih Utara itu tak sempat kabur atau menghilangkan barang bukti.

Penggeledahan disaksikan Ketua RW dan warga setempat. Hasilnya: 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,32 gram, satu bal plastik klip kosong, satu skop dari pipet merah, dan uang tunai Rp85.000 di saku celana tersangka.

ES mengakui uang itu hasil penjualan sabu sebelumnya. Ia juga mengaku tak sendiri. Rekannya berinisial H kabur sesaat sebelum polisi tiba. Kini H berstatus DPO dan terus diburu Satresnarkoba.

Polisi menyebut modus pakai bangunan kosong adalah pola lama jaringan pengedar lokal untuk hindari perhatian. Tapi kali ini gagal. “Pola tersebut berhasil dipatahkan berkat meningkatnya kepedulian warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian,” demikian keterangan resmi.

Barang bukti 24 paket sabu, alat kemas, dan uang hasil jual jadi petunjuk kuat adanya distribusi aktif. Penyidik yakin ES tak bergerak sendiri dan jaringan lain masih didalami.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan itu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., http://M.Si. menegaskan pengungkapan ini bukti keseriusan Polres memberantas narkotika sampai ke akar rumput.

“Petugas mendapati tersangka dalam kondisi sedang melakukan pemaketan sabu. Barang bukti ditemukan tepat di lokasi aktivitas berlangsung sehingga konstruksi pembuktiannya sangat kuat. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKBP Bobby.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi peran warga. “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memerangi narkotika. Bangunan kosong yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dapat terdeteksi karena adanya kepedulian warga.”

Ia mengajak masyarakat terus lapor. “Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit.”

Polda Sumsel menyatakan komitmen memperkuat pemberantasan narkotika lewat pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Tujuannya melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas kamtibmas dari ancaman narkotika yang makin kompleks.

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *