INDRAMAYU, Eternitynews.id
Jual beli dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) golongan daftar G (Gevaarlijk/berbahaya) tanpa izin edar sudah dilaporkan masih terjadi di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Tempat tongkrongan warung gubug yang disinyalir menjadi lokasi transaksi dibakar oleh massa akhir pekan lalu, kini diduga masih melakukan aktivitas serupa tidak jerah dan bergeser ke lokasi baru yang berada tak jauh dari gubug, sekitar 300 meter di sekitar Pintu Air ke-2 Desa Terusan.

Dari hasil pemantauan di lokasi warung yang terbakar di pinggir Kali Cimanuk, Sabtu sore (30/5/2025), ditemukan ratusan sisa cangkang kemasan obat tipe G yang berserakan di bawah puing-puing bangunan yang hangus terbakar.
Atas dasar temuan tersebut memperkuat dugaan warga mengenai adanya aktivitas transaksi ilegal sebelum insiden pembakaran terjadi.
Namun, alih-alih berhenti, informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa oknum pengedar memindahkan operasi mereka ke jalur yang sama, tepatnya di kawasan Pintu Air ke-2 Desa Terusan dengan menyasar kalangan pemuda atau remaja.
Menyikapi prilaku pengedar tersebut, Praktisi Hukum Asal Indramayu, Hasto Kristiyanto, S.H. memberikan catatan tegas terkait aspek penegakan hukum.
Ia mengingatkan pentingnya langkah preventif dan represif dari aparat penegak hukum (APH) agar masyarakat tidak kembali melakukan aksi main hakim sendiri.
”Secara regulasi, peredaran obat daftar G tanpa izin edar jelas melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ini merupakan delik pidana murni. Ketika sebuah lokasi pernah memicu konflik sosial hingga berujung pembakaran, idealnya kawasan sekitar tersebut masuk dalam peta pengawasan ketat (under surveillance) oleh kepolisian setempat,” jelas Hasto Kristiyanto.
Hasto menambahkan, munculnya indikasi lapak baru di sekitar lokasi lama harus segera direspons cepat oleh pihak berwenang guna meminimalisir keresahan di tengah masyarakat.
”Aparat penegak hukum beserta jajaran pemerintah desa setempat perlu bersinergi untuk melakukan deteksi dini. Kita berharap Satresnarkoba Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan di Pintu Air ke-2 Desa Terusan. Langkah tegas ini penting untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal, sekaligus mencegah terjadinya aksi sepihak atau main hakim sendiri dari massa di kemudian hari,” tegasHasto.
Kondisi ini memicu perhatian dan kekhawatiran dari warga sekitar yang mendambakan lingkungan bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.
”Kami berharap ada pengawasan dan tindakan yang lebih intensif dari pihak berwenang. Jangan sampai tempat baru ini kembali beroperasi dan berakibat merusak masa depan anak-anak muda di desa kami,” ujar Susanto (48) warga setempat.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari kepolisian dan pihak terkait untuk menyisir kawasan tersebut secara berkala demi menjaga kondusivitas serta keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu.
(S.prant)












Leave a Reply