EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

BELUM ADA LAPORAN RESMI KE POLRES TANGGAMUS?, Lurah Pasar Madang Bantah Keras Dugaan Pungli di Pasar Kotaagung, Langkah Hukum Dipertanyakan

TANGGAMUS — Praktik pungutan liar (Pungli) yang meresahkan para pedagang di Pasar Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, kian menjadi sorotan tajam dan perbincangan panas di tengah masyarakat. Persoalan ini bukan sekadar soal pungutan yang memberatkan, namun menjadi lebih serius karena nama jabatan dan instansi resmi, yakni Kelurahan Pasar Madang serta nama Kepala Pelaksana Tugas (Kalaksar) Kotaagung, dicatut dan dijadikan alat untuk melegalkan penarikan uang yang dinilai tidak berdasar itu.

Keresahan meledak ke permukaan setelah para pedagang dipungut biaya sebesar Rp25.000 dengan alasan yang tidak jelas, tanpa dasar hukum yang sah, tanpa landasan Surat Keputusan (SK) pejabat berwenang, dan yang paling mencolok: penarikan uang itu sama sekali tidak disertai bukti pembayaran, karcis, atau tanda terima apa pun yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami keberatan dan merasa sangat dirugikan. Uang dipungut rutin sebesar Rp25.000, tapi tidak pernah ada surat keputusan, tidak ada aturan tertulis, dan tidak pernah diberi karcis atau bukti bayar. Ini jelas pemerasan yang berkedok biaya resmi,” tegas sejumlah perwakilan pedagang saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (26/5/2026).

Isu ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, karena pihak yang menarik dana tersebut secara tegas mengatasnamakan struktur pemerintahan setempat, seolah-olah kegiatan itu sudah disepakati dan merupakan kewajiban resmi yang harus dipatuhi.

Merespons hebohnya tudingan tersebut, Lurah Pasar Madang, Mega Sari, angkat bicara dan membantah keras serta menolak mentah-mentah adanya keterlibatan atau persetujuan dari pihak kelurahan maupun dirinya pribadi. Penegasan itu disampaikan tegas saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (27/5/2026).

“Saya tegaskan dengan tegas dan lantang: tidak ada kesepakatan apa pun. Saya tidak pernah mengadakan rapat, tidak pernah membahas hal ini, apalagi menandatangani surat atau persetujuan terkait penarikan uang sebesar Rp25.000 itu. Nama saya dan nama jabatan saya dicatut sepihak demi melegalkan perbuatan yang jelas salah dan tidak berhak dilakukan,” ucap Mega Sari dengan nada kesal dan tegas.

Namun di balik bantahan keras itu, muncul fakta ganjil yang justru memperkuat kecurigaan publik. Hingga berita ini disusun, tercatat belum ada laporan resmi yang diajukan Lurah Pasar Madang maupun pihak berwenang ke Polres Tanggamus maupun ke Polsek Kotaagung terkait tindak pidana pencatutan nama jabatan dan dugaan pemerasan tersebut. Sejauh ini yang baru ada hanyalah laporan informasi atau sekadar pemberitahuan, padahal perbuatan yang terjadi masuk ranah tindak pidana dan jelas merugikan nama baik instansi serta merugikan masyarakat.

Ketika awak media mendalami persoalan ini kembali melalui pesan tertulis guna menanyakan langkah penindakan dan tindak lanjut hukum apa yang sudah disiapkan kelurahan atas kasus pencatutan nama itu, jawaban yang diberikan justru jauh dari harapan dan terkesan mengambang.

“Saya sudah mengadakan pertemuan dan rapat dengan pihak-pihak terkait, dan mereka sudah membuat surat pernyataan,” balas Mega Sari singkat, tanpa menjelaskan isi surat tersebut, siapa pihak yang dimaksud, dan sanksi apa yang dikenakan.

Ketika awak media kembali menindaklanjuti dengan pertanyaan pokok: “Mengapa sampai saat ini belum ada laporan resmi ke kepolisian, padahal ini sudah jelas pencatutan nama jabatan dan pemerasan?”, nomor kontak Lurah Pasar Madang hanya terlihat centang dua namun tidak lagi memberikan jawaban, pesan kami seolah sengaja diabaikan dan pertanyaan mendasar itu dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Sikap tertutup dan jawaban yang tidak tuntas itu semakin menebalkan kabur persoalan, sekaligus memunculkan pertanyaan kritis dari kalangan pedagang maupun warga masyarakat: Apakah persoalan ini hanya hendak diselesaikan secara kekeluargaan dan diam-diam saja? Apakah ada kepentingan lain yang membuat langkah hukum tidak diambil? Dan sampai kapan keresahan warga dibiarkan tanpa perlindungan hukum yang nyata?

Publik menuntut kejelasan. Bantahan saja tidak cukup, apalagi jika tidak dibarengi langkah tegas dan laporan resmi ke penegak hukum untuk membongkar siapa aktor sebenarnya yang berani-beraninya menggunakan nama pejabat dan lembaga demi mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat kecil. Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah nyata dan jawaban yang memuaskan rasa keadilan yang terasa tercabik-cabik.

Romy Batara 94/ Zulkarnain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *