EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!*

Situbondo, 17 Februari 2026 — Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh oknum

Laporan tersebut diajukan oleh V pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:

STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.

Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

FAKTA YANG MEMICU POLEMIK

Sebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar:

Apakah ini bentuk penggunaan hak hukum, atau justru tekanan terhadap kebebasan pers?

GWI: HORMATI MEKANISME UU PERS

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia:

Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.

Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan

menegaskan akan menolak segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut. Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

 

Menurutnya salah satu pengacara di tim kuasa hukum dari media tiktok yang dilaporkan, yaitu Bapak Advokat Donny Andretti:

“Jika karya jurnalistik langsung diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

 

SERUAN NASIONAL

GWI menyerukan kepada:

  1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

  2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

  3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

Kami menegaskan:

Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.

Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Rasyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *