EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

FERADI MEDIATORE Kembali Ukir Prestasi: M. Ismail Zulkarnain Resmi Ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan

M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Penetapan ini menandai pencantuman namanya dalam daftar mediator non hakim yang berwenang menjalankan proses mediasi di lingkungan PN Pekalongan.

 

Keputusan tersebut secara resmi memberikan kewenangan kepada M. Ismail Zulkarnain untuk menjalankan fungsi mediasi perkara perdata sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap perkara perdata wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan mediator yang terdaftar di pengadilan.

M. Ismail Zulkarnain merupakan anggota FERADI MEDIATORE dan telah mengikuti pendidikan serta memperoleh sertifikasi mediator sebagai bagian dari kelengkapan administratif yang dipersyaratkan dalam pengajuan mediator non hakim.

 

Dalam keterangannya, M. Ismail Zulkarnain menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan.

 

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas penetapan ini. Terima kasih kepada FERADI MEDIATORE yang telah memberikan pendidikan dan pembinaan secara terstruktur. Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum, Bapak Adv. Donny Andretti, atas arahan, motivasi, dan pendampingan yang terus diberikan kepada kami,” ujarnya.

 

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas mediator dengan menjunjung tinggi netralitas, profesionalisme, dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan.

 

Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., turut memberikan pernyataan terkait penetapan tersebut. Menurutnya, pencantuman nama dalam daftar mediator non hakim bukan sekadar capaian administratif, melainkan konsekuensi hukum yang melekat pada profesi mediator.

 

“Secara regulatif, Mediator Non Hakim wajib tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan Mahkamah Agung lainnya yang mengatur prosedur dan kode etik mediasi. Mediator harus menjaga independensi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta memastikan proses mediasi berjalan sesuai prinsip kerahasiaan dan kesukarelaan para pihak,” tegas Donny.

 

Ia menambahkan bahwa mediator juga berkewajiban membuat laporan hasil mediasi secara tertib administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi peradilan. Juga tak lupa saya bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena banyak sekali lulusan FERADI MEDIATORE yang menjadi mediator non hakim di pengadilan.

 

“Setiap mediator yang telah ditetapkan harus memahami bahwa kewenangannya diberikan oleh pengadilan dan pelaksanaannya diawasi dalam koridor hukum. Oleh karena itu, profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” lanjutnya.

 

Menurutnya, peran Mediator Non Hakim tidak hanya membantu para pihak mencapai kesepakatan damai sebelum perkara diputus oleh majelis hakim, tetapi juga menjadi bagian dari sistem peradilan yang mendorong penyelesaian sengketa secara lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada prinsip win-win solution.

Penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan menjadi bagian dari implementasi regulasi mediasi di pengadilan serta menunjukkan bahwa proses administratif dan sertifikasi yang ditempuh telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Dengan resmi ditetapkannya M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 di PN Pekalongan, FERADI MEDIATORE kembali mencatatkan anggotanya dalam daftar mediator resmi pengadilan. Organisasi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas mediator guna memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *