Purwakarta, 22 Januari 2026—Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan keprihatinan serius atas pelaksanaan kegiatan Retreat Kepala Desa/perangkat desa di Kabupaten Purwakarta yang hingga kini tidak memiliki dasar kebijakan yang jelas, tidak transparan, dan patut diduga sarat penyimpangan anggaran.
KMP menegaskan, dugaan tersebut bukan asumsi, melainkan didasarkan pada surat permohonan informasi publik resmi yang telah disampaikan kepada PPID Utama Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada 4 Desember 2025, namun tidak mendapatkan respons sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Dalam surat tersebut, KMP secara spesifik meminta dokumen kunci yang seharusnya menjadi dasar sah jika kegiatan retreat benar-benar legal, antara lain: instruksi atau arahan tertulis Bupati Purwakarta,
surat edaran atau kebijakan resmi DPMD/Sekda, notulen atau berita acara rapat koordinasi Pemkab, DPMD, camat, atau APDESI, serta dokumen kebijakan teknis pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala desa.
“Jika sebuah kegiatan melibatkan kepala desa se-kabupaten dan menggunakan atau berdampak pada Dana Desa maupun DBH, maka dasar kebijakannya wajib ada dan wajib dibuka ke publik. Fakta bahwa dokumen tersebut tidak diberikan menimbulkan dugaan kuat adanya persoalan serius,” tegas KMP.
Selain dasar kebijakan, KMP juga secara resmi meminta dokumen teknis penggunaan Dana Desa dan DBHP, termasuk:
- pedoman teknis Dana Desa 2024–2025,
-
juklak dan juknis Dana Desa,
-
dokumen sinkronisasi dengan 18 SDGs Desa,
-
serta aturan pembatasan penggunaan Dana Desa untuk perjalanan dinas atau kegiatan retreat.
Namun hingga kini, seluruh permintaan dokumen tersebut tidak dijawab.
Menurut KMP, kondisi ini mengarah pada indikasi kuat bahwa kegiatan retreat kepala desa:
- tidak termasuk kewenangan desa,
-
tidak masuk prioritas pembangunan desa,
-
tidak selaras dengan 18 SDGs Desa,
-
dan tidak direncanakan melalui mekanisme Musrenbangdes, RKPDes, dan APBDes secara sah.
Lebih jauh, KMP menilai ketiadaan dokumen belanja desa—seperti RAB, SPP, BKU, kwitansi, dan bukti pembayaran—serta penutupan informasi oleh PPID, merupakan red flag klasik dalam perkara penyimpangan keuangan negara.
“Dana Desa dan DBHP bukan dana bebas. Jika digunakan untuk kegiatan elitis yang tidak berdampak langsung pada masyarakat, tanpa dasar kebijakan, tanpa perencanaan sah, dan tanpa transparansi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjut KMP.
KMP juga menegaskan bahwa ketiadaan respons PPID justru memperkuat dugaan bahwa kegiatan retreat tersebut tidak siap diuji secara hukum, kepatuhan, maupun audit. Atas dasar itu, KMP menyatakan bahwa persoalan retreat kepala desa di Purwakarta tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal, melainkan harus diuji melalui proses hukum pidana dan audit investigatif oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi ketika pemerintah daerah tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen kebijakan yang diminta secara sah, maka publik berhak curiga. Hukum harus hadir untuk menguji dugaan ini secara terbuka dan objektif,” tegas KMP.
Zaenal Abidin, Ketua KMP menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sekaligus mengajak media dan masyarakat untuk menjaga agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kegiatan seremonial yang tertutup dan berbiaya besar.















Leave a Reply